Pelaku Pengeroyokan di Soko Tuban Divonis 8 Bulan Bui
Berita Baru, Tuban – Setelah menunggu sekian purnama, akhirnya putusan hakim atas tiga pelaku pengeroyokan di depan Balai Desa Nglumpit, Desa Nglumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban baru keluar pagi tadi, Rabu 18 November. Para terdakwa, N, TS, dan P, divonis 8 bulan penjara.
Ali Hamsyah Nasikin, S.H., salah satu kuasa hukum para terdakwa, menilai bahwa putusan hakim tersebut kurang tepat. Pasalnya, barang bukti yang digunakan terhitung lemah untuk menjerat para terdakwa.
Barang bukti yang diajukan ke persidangan, sekepal batu, yang diduga dipakai menganiaya korban, S, tidak mewakili kesalahan para terdakwa. Sebab menurut keterangan saksi, yang memakai batu ketika melukai korban adalah TN yang hingga saat ini masih buron.
“Batu di sini memang barang bukti, tetapi yang menggunakannya bukan N, dkk., tetapi temannya, TN, yang sampai hari ini masih menjadi DPO. Jadi, dalam kasus ini sebenarnya ada empat pelaku pengeroyokan, tetapi satunya masih dalam pencarian,” jelas Nasikin, Rabu (18/11).
Sementara itu, Nasrul Aryad, S.H. dan Yuda Praditya, S.H., kuasa hukum para terdakwa yang lain, menyatakan, ada yang kurang sesuai dengan Pengadilan Negeri Tuban-Jawa Timur.
Para kuasa hukum, terutama Arsyad, mengaku kecewa ketika pada sidang pertama dan kedua, mereka tidak dilibatkan pada menit-menit awal, padahal itu momen yang krusial.
“Kami sudah menunggu di lokasi sidang, tetapi ketika sidang mulai tidak ada sama sekali yang mengabari kami, sehingga sidang sudah berlangsung cukup lama, kami baru bisa hadir dan mendampingi klien kami,” ujar Arsyad.
Berhubungan dengan pledoi, para kuasa hukum juga merasa diabaikan. Mereka berpendapat, seharusnya pledoi dari kuasa hukum penting untuk dipelajari terlebih dulu dan kemudian dijadikan bahan pertimbangan.
“Kami menyayangkan, pledoi yang kami buat banyak yang tidak dipakai sebagai pertimbangan, bahkan yurisprudensi atau fakta persidangan yang kami sampaikan pun diabaikan,” kata Yuda.
Meski demikian, para kuasa hukum menerima dengan lapang hasil keputusan Hakim, begitu pun dengan keluarga pada terdakwa.
“Bagaimanapun, kami menghargai keputusan Hakim. Proses panjang ini, hingga menghasilkan putusan 8 bulan penjaran, semoga menjadi pembelajaran buat N, dkk.,” ujar salah satu keluarga pelaku yang tidak mau disebut namanya.