Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jaksa Penuntut Kasus Novel Meninggal Akibat Covid-19

Jaksa Penuntut Kasus Novel Meninggal Akibat Covid-19



Berita Baru, Jakarta – Salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar Syarifuddin terhadap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dikabarkan meninggal dunia setelah ditetapkan positif Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Bruhanuddin bahwa Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara , Fedrik Adhar Syarifuddin meninggal pada Senin (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro.

“Benar (terkonfirmasi positif Covid-19),” ujar Burhanuddin dalam konferensi persnya, Senin (17/8).

Kendati demikian, Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyakit komplikasi yang menimpa Fedrik.

Sementara itu, Kepala Pusat Penernagan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterimanya, Fedrik diduga meninggal akibat komplikasi penyakit gula.

“Info sakitnya, komplikasi penyakit gula,” kata Hari.

Fedrik dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan pada hari dirinya meninggal.

Fedrik sebelumnya menjadi bagian dari tim JPU yang hasil tuntutannya kemudian berpolemik di masyarakat dan menuai kontroversi.

Anggota tim JPU kasus itu pun pada akhirnya diselidiki oleh Komisi Kejaksaan pada 23 Juli lalu. Termasuk Jaksa Fedrik, mereka diperiksa soal tuntutan satu tahun penjara terhadap pelaku penyiraman hingga dugaan gaya hidup mewah.

Hingga saat ini, hasil pemeriksaan para Jaksa itu pun belum rampung. Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan berbentuk rekomendasi dari Komisi Kejaksaan kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung soal penilaiannya terhadap kasus tersebut.

Sebelum menangani perkara Novel, Fedrik termasuk salah satu dari 13 tim jaksa yang menangani perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.