Presiden Melantik Ketua MA dan Hakim Konstitusi
Berita Baru, Jakarta — Presiden Joko Widodo melantik Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Pelantikan itu, berjalan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (30/4).
Dalam siaran pers yang diterima Berita Baru, pengangkatan Syarifuddin, yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/P Tahun 2020 tentang
Pemberhentian dengan Hormat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung.
Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA usai mendapatkan 32 suara hakim agung (unggul 18 suara) dalam sidang paripurna khusus, di mana agenda utamanya ialah pemilihan Ketua Mahkamah Agung, Senin, 6 April 2020 lalu.
Syarifuddin bakal menjalankan tugas sebagai Ketua MA lima tahun terhitung sejak 2020-2025 dengan menggantikan Ketua MA sebelumnya, Hatta Ali, yang sudah memasuki masa pensiunnya.
Pasca pengambilan sumpah Ketua MA, Presiden Joko Widodo juga menyaksikan pengucapan sumpah Manahan M.P. Sitompul yang diangkat sebagai Hakim Konstitusi, berasal dari Mahkamah Agung.
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi yang Berasal dari Mahkamah Agung.
Diketahui, masa jabatan pertama Manahan selesai pada 28 April 2020, yang sebelumnya diangkat pada 28 April 2015 lalu oleh Presiden Joko Widodo.
Manahan M.P. Sitompul memenuhi syarat untuk ditetapkan pengangkatannya lagi dalam jabatan Hakim Konstitusi. Sebab itulah, dia kembali diusulkan oleh Mahkamah Agung pada 7 April 2020 kemarin.
Dalam pelantikan tersebut, hadiri sejumlah undangan terbatas yang menyaksikan pengangkatan pihak terkait secara bergiliran.
DIalnjut kemudian dengan ucapan selamat oleh Presiden Republik Indonesia, dan diikuti diikuti oleh undangan lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan virus Korona (COVID-19).