Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Judi Online
Ilustrasi judi online (Foto: Zainul/Beritabaru.co)

Anggota DPR Terlibat Judi Online Bisa Diproses Hukum



Berita Baru, Jakarta – Anggota DPR yang terlibat dalam judi online berpotensi menghadapi proses hukum pidana. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menjelaskan bahwa KUHP dan UU ITE dapat menjadi dasar untuk melakukan tindakan hukum terhadap mereka yang terbukti terlibat.

“Terkait informasi keterlibatan anggota DPR dalam judi online, saya kira terbuka untuk diproses secara hukum pidana ya. Di KUHP ada pasal khusus soal perjudian, juga di UU ITE terkait judi online,” ujar Lucius dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (27/6/2024).

Sebelumnya, Komisi III DPR mengungkapkan bahwa setidaknya ada 82 anggota legislatif yang terlibat judi online berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lucius juga menyarankan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memberikan sanksi etik yang berat, termasuk pemecatan, terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Menurut Lucius, tanpa sanksi yang tegas, upaya memberantas judi online tidak akan efektif. “Kalau DPR serius membersihkan lembaganya dari judi online, mudah bagi mereka untuk memerintahkan lembaga lain termasuk penegak hukum untuk memberantas judi online ini,” tambahnya.

Pimpinan MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan bahwa saat ini MKD menunggu nama-nama anggota DPR yang diduga terlibat judi dari PPATK untuk klarifikasi lebih lanjut. Nazaruddin juga menegaskan bahwa MKD tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana, yang merupakan ranah kepolisian.

“Kita hanya ini saja tentang sanksi beratnya, apa kita pecat, apa kita berhentikan atau apa,” kata Nazaruddin Dek Gam kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Kamis (27/6).