Prabowo Harus Perhatikan 3 Hal Terkait Penambahan Jumlah Kementerian
Berita Baru, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, mengemukakan tiga hal yang harus diperhatikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait wacana penambahan jumlah kementerian dalam kabinet mendatang.
“Menambah jumlah menteri harus menjawab 3 hal. Pertama, apa tujuan dan manfaat. Kedua, bagaimana peraturan yang ada, melanggar UU atau tidak? Ketiga, efektifitas dan efisiensi,” ujar Luluk dikutip dari Tempo, Sabtu (11/5/2024).
Luluk menegaskan bahwa penambahan jumlah kementerian tidak boleh dilakukan secara sembarangan, bahkan oleh presiden sekalipun, jika hal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
“Hak prerogatif sekalipun, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Jika ini harus dilakukan berarti harus diubah dulu UU-nya,” tegasnya.
Menurut Luluk, perubahan undang-undang terkait penambahan jumlah kementerian harus didasari oleh alasan yang kuat, terutama terkait dengan pengelolaan anggaran negara dan kepentingan rakyat.
“Apakah ada hal yang sangat urgent dan mendesak untuk dilakukan perubahan. Perubahan ini mengakomodasi kepentingan apa atau siapa? Kira-kira ini akan jadi beban bagi rakyat apa enggak?” ungkapnya.
Luluk juga menyarankan untuk melakukan evaluasi terhadap kementerian yang sudah ada sebelum memutuskan untuk menambah jumlahnya menjadi 40. Menurutnya, kementerian yang efektif lebih penting daripada jumlah yang besar namun tidak efisien.