Kabareskrim Polri Akui Masih Ada Anggota Koruptif
Berita Baru, Jakarta – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengakui bahwa hingga saat ini masih ada segelintir anggota kepolisian yang terlibat dalam tindakan korupsi.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Badan Pembina Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM dengan tema ‘Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi’ pada Rabu (25/10/2023).
Wahyu menjelaskan bahwa persoalan korupsi tidak hanya disebabkan oleh tekanan ekonomi semata. Menurutnya, faktor utama yang memicu perilaku koruptif adalah sifat rakus.
“Kalau kita bicara penyebab korupsi sebenarnya lebih banyak pada masalah greedy saja, masalah rakus. Ada orang yang mengatakan korupsi karena tekanan, tekanan apa, gajinya kecil? Ada juga orang yang gajinya kecil tidak korupsi,” tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, sifat rakus itulah yang kemudian berkembang menjadi aksi korupsi ketika seseorang menempati posisi atau jabatan strategis. Oleh karena itu, ia memandang bahwa kultur antikorupsi harus ditanamkan sejak dini kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di kalangan penegak hukum, seperti anggota Korps Bhayangkara.
Wahyu menyatakan bahwa Polri telah melakukan reformasi di berbagai bidang, termasuk instrumental, struktural, dan kultural, sejak tahun 1997. Meski begitu, ia mengakui bahwa reformasi di bidang kultural merupakan tantangan yang cukup sulit dan masih terus dilakukan hingga kini.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan perintah tegas untuk menindak seluruh anggota yang melanggar aturan.
“Pak Kapolri sudah memberikan penekanan penegakan, tindak tegas terhadap mereka yang melakukan tindakan koruptif dan memberikan reward kepada mereka yang bisa bekerja dengan baik,” ungkap Wahyu.
Walaupun demikian, Wahyu mengakui bahwa masih ada anggota yang terlibat dalam korupsi, dan ia memandang bahwa ini adalah pekerjaan bersama untuk mengatasi masalah tersebut.
Selain itu, Polri juga telah meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kalangan perwira yang menduduki jabatan negara sebagai salah satu upaya membangun kultur antikorupsi.
“Di internal sendiri, rekan-rekan selalu berpikir, kalau mau bersihkan korupsi jangan gunakan sapu yang kotor. Kita juga melaksanakan ini. Secara internal kita melaksanakan pertama terhadap kepatuhan LHKPN,” jelasnya.
Data menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan LHKPN di Polri telah meningkat secara signifikan, mencapai 95 persen. Meskipun tantangan tetap ada, langkah-langkah ini diharapkan akan membantu dalam memerangi korupsi di kepolisian.