Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rimba Raya
(Foto: April Group)

Rimba Raya Lanjutkan Konservasi Hutan Seruyan Setelah Putusan PTUN



Berita Baru, Jakarta – PT. Rimba Raya Conservation (Rimba Raya) menyambut baik penundaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait pencabutan izin mereka melalui Putusan Sela pertama dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan ini dijatuhkan pada Kamis, 16 Mei 2024, setelah melalui serangkaian sidang yang memperhatikan bukti dan argumen dari pihak Rimba Raya.

Penundaan ini menjadi momen penting bagi Rimba Raya untuk melanjutkan upaya restorasi dan konservasi yang selama ini telah dilakukan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

“Putusan ini memberikan kami kesempatan untuk melanjutkan semangat restorasi dan konservasi dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistem yang ada di Seruyan, Kalimantan Tengah,” ungkap Haryo Ajie Dewanto, Direktur Teknis PT. Rimba Raya Conservation.

Haryo juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung selama proses ini. “Walaupun dengan kondisi jumlah tim yang sudah berkurang dari sebelumnya, Rimba Raya akan berusaha mengoptimalkan fungsi yang ada, menyejahterakan masyarakat dengan turut terlibat dalam penjagaan kawasan hutan dan lahan di Kabupaten Seruyan,” tambahnya.

Rimba Raya selama ini telah melaksanakan berbagai program penjagaan kawasan hutan dan lahan serta mengembangkan pemberdayaan masyarakat yang memberikan manfaat bagi penduduk sekitar Sungai Seruyan dan ekosistem hutan Seruyan. Dengan adanya putusan penundaan pencabutan izin ini, Rimba Raya berkomitmen untuk tetap optimal dalam memperkuat program-program tersebut.

Penundaan ini memberikan sinyal positif bagi semangat restorasi ekosistem dan konservasi di Indonesia, menegaskan bahwa komitmen terhadap pelestarian lingkungan harus terus diperjuangkan. Rimba Raya berharap proses peradilan di PTUN dapat berjalan dengan baik hingga putusan akhir, sehingga mereka dapat kembali berkolaborasi dengan pemerintah, masyarakat, dan mitra terkait untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Indonesia.