BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pengobatan ISPA akibat Polusi Udara di Jakarta
Berita Baru, Jakarta – BPJS Kesehatan memberikan jaminan kepada masyarakat untuk menanggung biaya pengobatan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang disebabkan oleh tingkat polusi udara yang semakin buruk di DKI Jakarta.
Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa pihaknya akan menutup biaya perawatan sesuai dengan standar medis yang berlaku.
“Kami akan menjamin pengobatan ISPA dan kondisi medis lainnya yang memerlukan perawatan akibat polusi udara sesuai indikasi medis,” kata Agustian dikutip dari CNNIndonesia.com pada Kamis (31/8/2023).
Dalam imbauannya, Agustian menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan perawatan terkait ISPA dapat mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan perawatan dasar, terutama jika gejala atau kondisinya tidak mengancam.
Jika diperlukan pelayanan dari dokter spesialis sesuai indikasi medis, pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dari FKTP. Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung mengakses FKRTL terdekat.
Agustian juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa peserta telah terdaftar dan memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif sebelum mendapatkan perawatan ISPA. Kepesertaan yang tidak aktif akan berdampak pada layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Kondisi polusi udara yang semakin memburuk di wilayah Jabodetabek telah mengakibatkan peningkatan kasus ISPA. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat bahwa rata-rata ada 200 ribu kasus ISPA per bulan di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu, mengungkapkan, “Kami melihat peningkatan masalah polusi udara di wilayah Jabodetabek telah berdampak pada peningkatan kasus ISPA yang dilaporkan di puskesmas maupun rumah sakit di kawasan tersebut.”