Pemkot Surabaya Klaim Kualitas Udara Tetap Aman dan Layak Hirup
Berita Baru, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, dengan tegas mengklaim bahwa kualitas udaranya masih berada dalam kondisi yang aman dan layak untuk dihirup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, membantah laporan tentang buruknya kualitas udara di kota tersebut. Dia memberi jaminan kepada masyarakat bahwa pemkot sedang berusaha keras untuk menjaga kualitas udara dengan berbagai tindakan.
“Yang (menyebut) kondisi (udara Surabaya) tidak sehat itu enggak ada, tanpa masker pun enggak masalah,” tegas Hebi melalui pernyataan tertulisnya pada Senin (21/8/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menurut klaim Hebi, berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang meliputi periode Januari hingga Agustus 2023, sekitar 26,48 persen udara di Surabaya berada dalam kondisi baik atau memiliki Indeks Polutan Standar (PSI) sebesar 58. Sementara sekitar 73,52 persen berada pada angka PSI 154 yang berarti kondisi udara masih dalam tingkat sedang dan masih layak dihirup.
“Kondisinya baik dan sedang, belum parah, artinya masih sehat dan masih layak hirup. Jadi Surabaya saat ini masih baik-baik saja,” ungkapnya.
Pihak pemkot sedang berupaya untuk menjaga kualitas udara tetap dalam batas yang aman. Langkah-langkah tersebut melibatkan penanaman pohon, pengawasan industri dalam hal pembuangan limbah, menjaga penerapan konsep bangunan berkelanjutan (green building), serta uji emisi kendaraan.
Salah satu upaya penting adalah memulai kembali kampanye “Satu Jiwa Satu Pohon” (Sajisapo), yang mewajibkan setiap warga Surabaya untuk menanam pohon setiap kali ada bayi yang lahir.
“Jadi setiap ada bayi lahir, maka warga diwajibkan untuk menanam satu pohon,” jelasnya.
Hebi juga menjelaskan bahwa langkah lain untuk menjaga kualitas udara adalah dengan menanam 1000 pohon setiap harinya. Langkah ini diambil untuk mencegah penurunan kualitas oksigen di kota ini akibat urbanisasi.
“Kenapa kami lakukan ini? Karena kami ingin menjaga kualitas oksigen di Kota Surabaya agar tidak menurun. Itulah sebabnya kami melakukan penanaman secara berkelanjutan,” tutur Hebi.
Langkah menanam pohon ini dilakukan di seluruh wilayah Kota Surabaya, terutama di daerah dengan lalu lintas kendaraan yang padat seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan Margomulyo.
Pemkot Surabaya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka. Pemkot telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 yang melarang pembakaran sampah sembarangan dan menetapkan denda sebesar Rp75 ribu bagi pelanggarnya.