Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPR

ICW Temukan 55 Pimpinan AKD DPR Tidak Patuh Laporkan LHKPN



Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menduduki jabatan pimpinan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut ICW, anggota DPR tersebut tidak mematuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU PNBKKN).

“Dari total 86 pimpinan AKD, hanya 31 yang dikategorikan patuh. Yang tidak patuh jumlahnya lebih besar mencapai 55 orang,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/4/2023).

ICW memantau kepatuhan laporan harta kekayaan anggota DPR selama periode 2019-2021. Hasilnya menunjukkan bahwa dari total 86 pimpinan AKD, hanya 31 orang yang mematuhi kewajiban tersebut. Sedangkan 55 orang lainnya tidak patuh karena tidak melaporkan harta kekayaannya tepat waktu, tidak melapor secara berkala, atau tidak melaporkan sama sekali.

ICW tidak mengungkapkan secara gamblang identitas dari anggota DPR yang tidak patuh tersebut. Namun, ICW menyebutkan bahwa terdapat 15 pimpinan komisi di DPR yang tidak tepat waktu melaporkan harta kekayaan ke KPK, dengan Komisi IV dan Komisi X sebagai komisi yang paling banyak memiliki pimpinan yang tidak melaporkan LHKPN.

ICW juga melaporkan bahwa ada satu orang pimpinan DPR yang tidak patuh melaporkan LHKPN periodik dan 12 orang pimpinan AKD tidak melaporkan LHKPN dua tahun berturut-turut (2020-2021). Dalam hal ini, termasuk pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Tentu refleksinya adalah bagaimana dia ingin memeriksa anggota DPR RI yang tidak patuh lapor LHKPN tetapi dirinya juga diketahui tidak patuh dalam konteks keberkalaan melaporkan LHKPN,” ujarnya.

ICW menyebutkan bahwa ada delapan orang anggota DPR yang diketahui tidak pernah melaporkan harta kekayaannya selama periode 2019-2021. Terdiri dari enam orang pimpinan komisi, satu orang pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), dan satu orang pimpinan MKD.

ICW berencana untuk melaporkan 55 anggota DPR yang tidak patuh tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). ICW akan membawa bukti-bukti yang relevan untuk menguji apakah MKD sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk menjaga etik DPR RI akan objektif atau tidak dalam menjatuhkan sanksi administratif. Laporan rencananya akan diserahkan pada Senin (10/4).