Diduga Terlibat Sindikat Judi Online, 6 WNI Ditahan di Malaysia
Berita Baru, Jakarta – Enam Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Malaysia bersama sembilan warga asing lainnya ditahan oleh Departemen Imigrasi Malaysia karena diduga terlibat dalam kegiatan perjudian daring di negara tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Ruslin Jusoh, menyatakan dalam keterangan pers di Kuala Lumpur bahwa tiga laki-laki WNI, satu laki-laki dari Bangladesh, dan dua perempuan WNI berusia 25 hingga 40 tahun tanpa dokumen izin kerja sah sebagai operator mesin judi telah ditahan dalam operasi tersebut.
Selain itu, seorang warga Malaysia juga ditahan karena diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.
Pada operasi selanjutnya, Imigrasi juga menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun yang memiliki izin sosial lawatan suami karena menikah dengan warga negara Malaysia. Tersangka tersebut juga memiliki perusahaan jasa yang telah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia.
Enam laki-laki dari Bangladesh dan satu perempuan WNI berusia 25-40 tahun yang bekerja sebagai operator mesin judi juga ditangkap.
Sebanyak 46 komputer, 37 paspor milik individu terkait dan individu lain, serta uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta yang diduga berasal dari aktivitas perjudian, turut diamankan dalam operasi tersebut.
Semua warga asing yang ditahan telah dirujuk ke polisi dan diselidiki berdasarkan Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963. Mereka ditahan di Depot Imigrasi, sementara mayoritas yang terlibat dalam perjudian daring ternyata merupakan warga asing.