Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store
Satpol PP tak melarang lokalisasi di Situbondo buka tapi PSK wajib menjalankan tarawih dan tadarus (Foto: detikJatim)

MUI Kritik Pemkab Situbondo yang Biarkan Prostitusi Buka Saat Ramdhan



Berita Baru, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) soroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Situbondo Jawa Timur (Jatim) yang membiarkan tempat prostitusi tetap beroperasi saat Ramadan dengan syarat para PSK wajib salat tarawih.

“Pemerintah tidak boleh berdiam diri, tapi harus secara aktif dan dengan secepatnya mengeluarkan mereka-mereka yang terlibat dalam praktik prostitusi tersebut, dan memberi mereka pekerjaan yang layak,” kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, dikutip dari detik.com, Sabtu (25/3).

Mwnurut Anwar Abbas, pemerintah harus memperhatikan masalah prostitusi secara serius. Baginya, tindakan prostitusi telah menyalahi Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Seperti yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ucapnya.

“Dan kita tahu serta faham bahwa pekerjaan sebagai pelacur tersebut jelas merupakan sebuah pekerjaan dan penghidupan yang hina serta tidak layak bagi manusia,” lanjutnya.

Karena alasan-alasan tersebut, Ketua DPP Muhammadiyah tu meminta Pemkab Situbondo untuk menutup tempat prostitusi. 

“Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk menutup tempat prostitusi tersebut tidak hanya selama bulan puasa saja tapi adalah untuk selamanya,” katanya.

Terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam juga meminta agar Pemkab Situbondo menutup lokalisasi. Meskipun, Pemkab mewajibkan pekerja seks komersial (PSK) untuk salat taraweh adalah hal yang baik.

“Mengajak kebaikan untuk melaksanakan puasa dan tarawih di bulan Ramadan adalah hal baik. Pejabat yang punya kewenangan harus menggunakan kewenangan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan,” kata Asrorun Niam.

Menurut Asrorun, menutup lokalisasi dan mencegah orang terjerumus dalam prostitusi adalah kebaikan, dan merupakan cara menolong orang. Sebaliknya, membiarkan praktik prostitusi adalah salah. 

Sehingga, seharusnya Pekab Situbondo menutup tempat prostitusi. “Membiarkan orang dalam lembah hitam prostitusi, padahal kita punya kemampuan untuk mencegahnya, adalah tindakan dosa. Apalagi memfasilitasi prostitusi,” ucap Asrorun.