Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan, Mahfud MD. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

Mahfud MD Luruskan Informasi Vonis MK Terkait Perpu COVID-19



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengkonfirmasi berita yang dianggap melenceng terkait dengan vonis Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu COVID-19.

Dalam putusannya, satu di antaranya adalah menghapus impunitas pejabat yang mengeluarkan dana terkait COVID-19. Nantinya, pada pejabat bisa dituntut secara perdata maupun pidana.

Menurut Mahfud, ada pemahaman yang keliru terkait informasi yang berkembang soal uji materi ini di masyarakat. Hal itu ditegaskan oleh MMD seraya mengoreksi judul berita salah satu media online, Sabtu (30/10).

“Vonis MK justru memperkuat isi UU No 2 Tahun 2020 karena vonis tersebut “menolak semua permohonan uji formil” sedang untuk uji materinya memperkuat isi Pasal 27 dengan menambahkan frasa Ayat 2 ke Ayat 1 dan 3,” tulis Mahfud dengan menyertakan link berita online.

Lebih lanjut, Mantan Ketua MK itu menjelaskan uji materi yang dimaksudkan berkaitan dengan pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang Perppu COVID-19 yang dinilai isi Perppu tersebut saling berkaitan satu sama lainnya.

Mahfud Menilai, dalam beleid pasal itu, tidak ada frasa yang dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, MK Hanya menambahkan frasa pada masing-masing pasal.

Pasal 27 Ayat (1) yang semula berisi biaya yang dikeluarkan Pemerintah..dst “bukan merupakan kerugian negara” oleh MK harus ditambah frasa “sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Frasa yang ditambahkan ini memang sudah ada di ayat 2. MK hanya memperkuat,” tegasnya.

Menurut, Mahfud penambahan frasa itu juga menguatkan bahwa pemerintah tidak bisa digugat secara pidana dan perdata dalam melaksanakan penganggaran COVID-19 ini.

“Pasal 27 Ayat (3) yang semula berisi “Segala tindakan termasuk keputusan…dst bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN” oleh MK ditambah frasa “… sepanjang dilakukan… dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan per-undang-undangan”. Tambahan frasa inipun sudah di ayat 2 nya,” tukasnya.