RUU Omnibus Law Perpajakan, Banggar DPR : Harus Berpihak kepada Pelaku Industri Dalam Negeri
Berita Baru, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ratna Juwita Sari menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan. Menurutnya RUU tersebut harus memberikan privilege kepada pengusaha domestik.
Kata Ratna, RUU nantinya wajib diperjuangkan guna berisikan regulasi yang berpihak kepada pelaku-pelaku industri dalam negeri. Hal ini dikarenakan, daya saing dari perusahaan-perusahaan nasional saat ini belum setara dengan perusahaan luar negeri.
“Yang ingin saya sampaikan justru di sini adalah bagaimana keberpihakan kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memproteksi pelaku-pelaku industri dalam negeri. Tidak mungkin apabila kita memberikan porsi yang sama antara pelaku usaha domestik dengan yang dari luar. Kita tahu, bahwa daya saing dari perusahaan-perusahaan domestik belum equal dengan yang ada dari luar. Meskipun, mereka memberikan investasi yang begitu banyak kepada kita,” ujar Ratna.
Dalam penyampaiannya, Politisi PKB tersebut menyatakan keprihatinannya mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti yang disampaikan Ketua APINDO, Hariyadi. Di mana, kenaikannya mencapai sebesar 130 persen. Namum demikian, ia sepakat apabila pemberlakuan kenaikan itu diterapkan kepada pajak hiburan.
“Karena, kondisi ekonomi bangsa kita hari ini memang sedang tidak baik. Tapi, kalau misalnya itu berlaku untuk pajak hiburan, saya sepakat. Karena apa? Saat kita bicara mengenai hiburan itu sudah merupakan kebutuhan sekunder bahkan tersier. Jadi, orang yang mengakses itu hanya yang memiliki kemampuan lebih. Jadi, it’s okay lah pajak hiburan yang dinaikkan. Tapi tolong PBB ini jangan naik,” pungkasnya.
Adapun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Banggar DPR RI menghadirkan narasumber Ketua Umum KADIN Indonesia dan Ketua APINDO Hariyadi Sukamdani. Rapat digelar dengan tema ‘Respon Dunia Usaha Terhadap Rencana Omnibus Law dan Kebijakan Perpajakan Tahun 2020’, di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (03/2).