Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pendiri ACT
Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan atau tiga setengah tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018.

Gelapkan Dana Rp117 Miliar, Pendiri ACT Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara



Berita Baru, Jakarta – Ahyudin, pendiri dan mantan presiden dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), telah divonis tiga tahun enam bulan atau tiga setengah tahun penjara dalam kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Hakim menyatakan bahwa Ahyudin terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018. Tindak pidana tersebut sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang meliputi Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya pada Selasa (27/12), Ahyudin bersama dua terdakwa lainnya, yakni Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.

JPU menilai mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

JPU mengatakan yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar 138.546.388.500 rupiah. Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar 20.563.857.503 rupiah oleh Yayasan ACT.

Dana sisa itu justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing. Atas putusan tersebut, Ahyudin dan tim kuasa hukum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.