Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

UU KPK

Dinilai Cacat Formil, UU KPK Hasil Revisi Berpotensi Digugat



Berita Baru, Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesian Legal Rountable (ILR), Firmansyah Arifin menjelaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus merujuk kepada prosedur yang telah diatur dalam UU No.12 tahun 2011, tidak terkecuali proses revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah pada Selasa (17/9) di gedung parlemen.

“Merujuk kepada prosedur tersebut, revisi UU KPK memiliki lima cacat prosedur”. Kata Firman dalam siaran pers yang diterima Beritabaru.co.

Pertama, lanjut Firman, Revisi UU KPK tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan berpotensi memperlemah kelembagaan KPK melalui pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang harus didahului izin, dan kewenangan SP3.

“Yang kedua, pembahasan revisi UU KPK berlangsung tertutup tidak memenuhi asas keterbukaan yang bersifat transparan dan terbuka mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan”. Imbuhnya.

Masih menurut Firman, cacat ketiga terjadi ketika pembahasan UU KPK di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), padahal tidak ada urgensi nasional. Hal ini tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (2) UU 12/2011, dimana DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas bila a) mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan (b) keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama.

Adapun cacat yang keempat ditunjukkan oleh tidak adanya naskah akademik, padahal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus disertai naskah akademis, sebagaimana dinyatakan Pasal 43 ayat (3) UU Nomor 12/2011.

“Sedangkan cacat kelima disebabkan oleh tidak adanya pertisipasi masyarakat, padahal keterlibatan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 12/2011”. Pungkas Firman.

Di tempat terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang (Pusako FH Unand), Feri Amsari menyatakan dengan tegas bahwa pembahasan UU KPK ini bertentangan UU Nomor 12 Tahun 2011, sehingga berpeluang untuk diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Feri meyakini bahwa MK akan membuat keputusan untuk pembenahan lembaga yang independen seperti KPK.

“Kita harus yakin MK punya jiwa kebatinan untuk melindungi konstitusi”. Tegas Feri.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif HICON Law & Policy Strategic, Hifdzil Alim juga turut angkat bicara. Menurutnya, hanya Mahkamah Konstitusi yang bisa menentukan konstitusionalitas undang-undang, termasuk UU KPK hasil revisi terbaru.

“Untuk dapat mengetahuinya, harus diuji di MK. Soal peluang, sepertinya ada”. Kata praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Ketua LPBH PWNU Yogyakarta tersebut menegaskan.

Dinilai Cacat Formil, UU KPK Hasil Revisi Berpotensi Digugat
Hifdzil Alim

Menanggapi rencana beberapa organisasi masyarakat sipil untuk melakukan uji materi atas UU KPK hasil revisi ke MK, Hifdzil Alim menilai langkah itu sebagai upaya yang baik.

“Saya pikir langkah lembaga-lembaga tersebut menggunakan haknya untuk menguji UU KPK ke MK, Itu bagus”. Tutur Hifdzil memberi penilaian.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan menyampaikan kritik kerasnya terkait pengesahan revisi UU KPK oleh DPR yang mendapat dukungan penuh oleh pemerintah.

“Hal itu merupakan tragedi buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia”. Kritiknya dalam siaran pers, pada Selasa (17/9).

Menurut Misbah, revisi UU KPK merupakan wujud nyata dari pelemahan KPK, terutama dari sisi penindakan yang dilemahkan melalui keberadaan Dewan Pengawas. Pengaturan penyadapan, lanjut dia, hakekatnya adalah penutupan keran penindakan KPK dengan cara operasi tangkap tangan (OTT) sebagai salah satu hasil dari kegiatan penyadapan.

Dinilai Cacat Formil, UU KPK Hasil Revisi Berpotensi Digugat
Misbah Hasan

Oleh karena itu, FITRA akan menggalang dukungan lebih luas dari anggota jaringan kerja advokasi, organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat lintas sector untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami akan konsolidasikan ini bersama aliansi masyarakat sipil tolak revisi UU KPK”. Tukasnya tegas. (*)