Ida Fauziyah Wajibkan Perusahaan Terapkan Perppu Cipta Kerja
Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan agar perusahaan menerapkan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja.
“Ini kan Undang-Undang mengikat seluruh warga negara, Perppu akan oleh disetujui DPR, maka UU akan mengikat seluruh bangsa dan ini sebenarnya mempertemukan dua kepentingan, baik kepentingan pengusaha maupun buruh,” ujar Ida di kawasan Car Free Day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Soal tudingan bahwa pengusaha tidak dilibatkan dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja, Ida membantahnya. Politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB) mengatakan Kementrian Ketenagakerjaan sudah melibatkan semua stakeholder (pemangku kepentingan) hingga melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi dari pengusaha maupun serikat pekerja dan serikat buruh.
“Semuanya ada dan itu dilakukan secara terbuka di beberapa tempat di seluruh Indonesia,” kata Ida.