Tito Terbitkan Inmendagri Terbitkan Intruksi Pemberhentian PPKM
Berita Baru, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
”Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini,” demikian tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 seperti dilansir dari Antara, Sabtu (31/12/2022).
Mendagri pun mengingatkan kepada kepala daerah dalam instruksinya itu bahwa penghentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Kepala daerah tetap mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus. Diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi,” katanya.
Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya. Termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
Instruksi selanjutnya untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi vertikal lain tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah.
”Itu dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka Covid-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing,” ucap Mendagri Tito Karnavian.
Kepala daerah selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian. Kepala daerah juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur, bupati, dan wali kota, juga diinstruksikan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Instruksi menteri itu mulai berlaku pada 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku, Inmendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku.
”Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan,” tulis Inmendagri.