Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PMI
63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural terkena sidak dari pengawas ketenagakerjaan saat akan berangkat ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten. ( Biro Humas Kemnaker )

Kemnaker Minta Polri Usut Sindikat Pengiriman PMI Ilegal



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meminta kepolisian untuk segera mengusut sindikat yang terlibat dalam pengiriman non-prosedural 63 pekerja migran Indonesia (PMI). Mereka digagalkan keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/12/2022) lalu.

”Kemenaker akan menindak dan membuatkan laporan kepada pihak kepolisian dan biar pihak kepolisian yang proses itu semua,” ucap Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor, dikutip dari Antara, Minggu (18/12/2022).

Dia menyebutkan bahwa sampai sekarang, Kementerian Tenaga Kerja telah membuat laporan tentang penemuan dugaan penyeludupan tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah kepada polisi. Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong penyidik untuk secara seksama mencari dalang atau sindikat di balik pengiriman PMI tersebut.

”Kita mencurigai ini ada kelompok yang dilihat dari kasat mata, kalau mereka menggunakan visa turis atau ziarah,” ucap Afriansyah.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap 63 PMI non-prosedural, mereka mengaku tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatannya. Oleh karena itu, dapat diduga adanya sindikat yang terputus.

”Mereka murni diberangkatkan oleh orang, namun terputus karena mereka hanya tahu nama, tidak tahu siapa dan di mana orangnya,” ungkap Afriansyah.

Menurutnya, selama ini, banyak persoalan kasus terhadap tenaga migran di luar negeri, seperti adanya kasus pemerkosaan, dianiaya, disiksa, dan itu menjadi tanggung jawab negara terhadap anak bangsa.

”Kita setuju warga kita bekerja di luar tapi tentunya perlindungannya harus terjaga dan terjamin, artinya ada penanggung jawabnya siapa ketika terjadi persoalan di sana,” tutur Afriansyah.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten telah menunda keberangkatan 63 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang rencananya akan pergi ke Riyadh dan Dubai. Mereka dicegah keberangkatannya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menggunakan pesawat Oman Air (WY850) menuju Timur Tengah via Muscat pada pukul 14.55 WIB.

”Penundaan keberangkatan 63 PMI yang diduga akan bekerja secara non-prosedural adalah bentuk pengawasan melalui operasi gabungan antara Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja serta Polres Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.

PMI non-prosedural menggunakan visa turis dan ziarah, namun berdasar hasil wawancara mereka justru mengaku ingin berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja. ”Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah,” ujar Tito.