SEMA PTKIN: SK Dirjen Kemenag RI No 4961 Sudah Tidak Relevan
Berita Baru, Nasional – Senat Mahasiswa (SEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menilai bahwa Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 4961 tahun 2016 sudah tidak relevan dengan kebutuhan mahasiswa hari ini.
Surat keputusan tersebut mengatur keberadaan serta regulasi yang dimiliki oleh organisasi mahasiswa (Ormawa) di lingkungan kampus PTKIN.
“Selain isu Nasional tadi yang perlu kita respon, ada persoalan mendasar dalam tata kelola student goverment kita, yaitu regulasi yang tidak lagi relevan bagi ormawa dan harus segera diusulkan perubahan,” ujar Achmad Mustafa Raja’ selaku koordinator pusat SEMA PTKIN saat menyampaikan sambutan dalam Musyawarah Wilayah II SEMA PTKIN se-Indonesia yang diselenggarakan di UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto pada Selasa, (29/9).
“Harapannya, kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi dan usulan perubahan SK dirjen 4961 yang nantinya bisa kita ajukan langsung ke Kemenag RI,” imbuhnya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini membahas beberapa point usulan perubahan SK dirjen dan regenerasi pengurus Wilayah II SEMA PTKIN se-Indonesia serta pemilihan koordinator wilayah II periode 2022 s/d 2023.