Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Digeruduk Pejuang Lingkungan Hidup
Berita Baru, Sumenep – Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya geram melihat pengrusakan lingkungan hidup dan alam di Kabupaten Sumenep yang semakin masif terjadi. Salah satunya melalui eksploitasi tambang fosfat dan galian C ilegal yang dilakukan oleh para pengusaha tambang.
Atas dasar itulah, MPR Madura Raya kembali menggelar aksi unjuk rasa yang kelima kalinya di kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (20/10) kemarin. Mereka khawatir akan dampak lingkungan yang akan dirasakan oleh masyarakat Sumenep ke depan, seperti banjir, longsor, kekurangan air bersih dan bencana alam lainnya.
“Kita tidak ingin kerusakan-kerusakan alam ini terjadi di kabupaten yang sangat kita cintai ini. Kita akan menjaga Sumenep dari tangan-tangan pengusaha dan penguasa yang tak bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungannya,” kata Hamidi, selaku korlap aksi MPR Madura Raya dalam orasinya.
MPR Madura Raya membawa dua persoalan tambang yang amat serius di Kabupaten Sumenep. Diantara tambang Fosfat di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan milik PT. Java Mining Fertilizo, dan kerusakan jalan raya Desa Batuan karena dilewati kendaraan berat bermuatan hasil galian C ilegal.
Oleh sebab MPR Madura Raya meminta kepada pemerintah kabupaten salinan Fotocopy berkas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Fosfat di Desa Panaongan Pasongsongan milik PT. Java Mining Fertilizo.
Mereka juga rekomendasikan pencabutan IUP PT. Java Mining Fertilizo pada tambang Fosfat di Desa Panaongan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep No. 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.
MPR Madura Raya juga mendesak agar aktivitas eksploitasi tambang Fosfat di Desa Panaongan Pasongsongan segera dihentikan, karena selain melanggar RT/RW Sumenep 2013-2033 juga tak memiliki izin eksploitasi tetapi hanya izin eksplorasi.
Selain juga menuntut jalan raya Desa Batuan yang rusak akibat dilewati kendaraan berat bermuatan hasil galian c yang beroperasi di Desa Batuan sejak bertahun-tahun, segera diperbaiki.
MPR Madura Raya juga meminta agar pengusaha Galian C ilegal di Desa Batuan harus membuat jalan sendiri, khusus kendaraan bermuatan hasil Galian C agar tidak merusak jalan umum atau masyarakat Batuan.
“Kita bersumpah, bahwa MPR Madura Raya tidak akan mundur selangkah pun demi menjaga lingkungan hidup dan alam kita dari kerakusan para penambang ilegal,” pungkas Hamidi di akhir orasinya, saat membacakan tuntutan-tuntutannya di hadapan Asisten 1 Pemkab Sumenep, sebagai perwakilan bupati untuk menemui para aktivis MPR Madura Raya, sebagai berikut:
Sementara Asisten Pemerintahan Setda Pemkab Sumenep, Didik Wahyudi berjanji akan menyampaikan tuntutan MPR kepada bupati, yang tidak bisa menemui demonstran karena berhalangan. Juga akan menyampaikan tuntutan itu kepada Pemerintah Provinsi.