Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aktivitas Galian C Ilegal Marak di Gresik, Penegak Hukum Didesak Turun Tangan

Aktivitas Galian C Ilegal Marak di Gresik, Penegak Hukum Didesak Turun Tangan



Berita Baru, Gresik – Aktivitas penambangan galian C tanpa izin atau ilegal masih marak beroperasi di Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut membuat berbagai kalangan mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menindak tegas.

Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur. Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu menilai maraknya galian C tanpa izin berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, seperti banyak jalan umum rusak dan berlubang, belum lagi kerugian potensial loss Negara lantaran pihak penambang tidak membayar pajak.

“Tujuan awal tadi aslinya koordinasi dengan Kapolres, tapi tidak bisa ditemui. Harusnya ini penting untuk secepatnya ditindak karena dampaknya meresahkan warga sekitar. Dan juga, illegal Minning  di Gresik secara keseluruhan ini parah,” kata Gubernur DPW LIRA Jawa Timur Sutrisno usai menggelar rapat koordinasi dengan Polres Gresik, Selasa (27/09)..

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), kata Sutrisno, akan terus diperjuangkan. Mengingat belum adanya tindakan serius yang dieksekusi pihak APH untuk memproses para penambang nakal yang tidak memenuhi izin sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak hanya pelaku galian C saja yang diproses, melainkan juga pembeli material dari hasil galian juga,” tegas dia.

Sutrisno berharap kepada Kapolres Gresik agar menindak tegas pelaku penambang galian C ilegal sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Sehingga tidak lagi kecolongan dengan maraknya aktivitas usaha galian C tak berizin di wilayah Gresik.

Rapat koordinasi LSM LIRA Jatim tersebut ditemui oleh Kanit Tipidter Polres Gresik Ipda Aji Prakoso. Menurutnya, laporan ini akan disampaikan agar segera ditindaklanjuti.

“Saya akan sampaikan laporan ini ke Kasat dan juga melanjutkan ke Kapolres,” kata dia.

Berdasarkan temuan DPW LIRA Jatim di lapangan, penambangan atau galian C yang diduga tidak berizin atau ilegal masih ada di sejumlah lokasi, diantaranya Desa Metatu Kecamatan Benjeng, Desa Wedani Kecamatan Cerme.

Kemudian di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng, dua titik galian C di Desa Kepuh Klagen Kecamatan Wringinanom. Sedangkan di Kecamatan Kedamean, terdapat 1 titik di Desa Sidoraharjo dan 3 titik di Desa Manunggal.