Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sekjend OPSI Dorong Pekerja Rentan Indonesia Segera Dapat Jaminan Sosial

Sekjend OPSI Dorong Pekerja Rentan Indonesia Segera Dapat Jaminan Sosial



Berita Baru, Jakarta – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Buruh Indonesia (Sekjend OPSI), Timboel Siregar mendorong agar ‘Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan’ dilakukan dua arah, yaitu membangun kesadaran pemerintah daerah hingga pemerintahan desa 

“Untuk mengimplementasikan perlindungan bagi pekerja rentan, dan membangun kesadaran para pekerja rentan tersebut untuk memposisikan program-program tersebut sebagai kebutuhan,” kata Timboel Siregar, kepada Beritabaru.co, Minggu (25/9).

Ia berharap agar ‘Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan’, yang dimulai dengan edukasi dan sosialisasi massif bagi aparat pemerintah dan pekerja rentan dapat memastikan seluruh pekerja rentan di Indonesia segera terlindungi oleh Program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Timboel Siregar menceritakan bahwa pada Hari Tani Nasional kemarin (24/9) dirinya berbincang dengan Edhi (seniornya di IPB) seorang petani sayur mayur dan buah-buahan di wilayah Karo, Sumatera Utara. Pembicaraan menyasar perlindungan kepada petani. 

“Saya menjelaskan tentang program perlindungan pekerja rentan seperti petani, di BPJS Ketenagakerjaan, yang memang harus dilindungi oleh negara. Tidak hanya diberikan perlindungan jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetapi juga harus diberikan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” urainya.

Pada kesempatan itu, Timboel Siregar juga mengaku menjelaskan terkait program Kementerian Dalam Negeri yang sedang mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yaitu 1 desa 100 pekerja rentan. 

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, mengimbau pemerintah daerah mencanangkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yaitu 1 desa 100 pekerja rentan.

Timboel Siregar menyebut, atas program yang didorong Kementerian Dalam Negeri tersebut, Edhi menanyakan apakah bisa para petani diberi edukasi tentang program jaminan sosial ketengeakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (yaitu program JKK, JKm, dan JHT) yang dikaitkan dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yaitu 1 desa 100 pekerja rentan. 

“Bang Edhi tertarik dengan program perlindungan ini, dan akan meminta Pemda dan Desa mengimplementasikan program jaminan sosial ini sesegera mungkin,” terangnya.

“Saya jawab bisa, dan petani memang harus diedukasi terlebih dahulu tentang program JKK, JKm dan JHT, dan hal ini bisa dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saya nilai edukasi dan sosialisasi merupakan strategi jitu untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, memiliki persepsi baik tentang Program JKK, JKm dan JHT,” cerita Timboel Soregar.

“Robbins (2003: 160) menyatakan bahwa persepsi merupakan suatu proses yang ditempuh individu untuk mengorganisasikan dan menafsirkan kesan-kesan indera mereka agar memberikan makna bagi lingkungan mereka. Dan Persepsi dibangun oleh pengetahuan,” sambungnya.

Dengan persepsi baik yang dimulai dengan adanya pengetahuan baik terhadap Program JKK, JKm dan JHT, lanjutnya, akan muncul kebutuhan terhadap program-program tersebut sehingga mereka akan tertarik menjadi peserta ketiga program tersebut.

“Dibutuhkan persepsi dan pengetahuan baik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, baik dari Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa, dan para pekerja rentan itu sendiri,” pungkas Timboel Siregar.