Romahurmuziy Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pengurusan DAK 2018
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2018.
“Hari ini, pemeriksaan saksi TPK dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Detik.com, Selasa (22/03/2022).
Ali menerangkan pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi DAK 2018 merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Yaya diketahui sudah berstatus terpidana.
“Penyidikan perkara pengembangan pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo (mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan),” katanya.
Ali belum bisa membeberkan siapa tersangka dalam perkara ini. KPK akan segera menginformasikan tersangkanya jika alat bukti yang kuat telah dikumpulkan.
“Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup,” ujarnya.
“Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan,” tambahnya.
Dalam pusaran korupsi ini, KPK lebih dulu menangkap dan menahan anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast (kontraktor), anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba, hingga Budi Budiman.
Pada pengembangan kasus, KPK kembali menetapkan Khairuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini. Khairuddin sendiri menjadi terdakwa penyuap Yaya Purnomo.
Sehari berselang saat itu, KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus.