Komnas HAM Dukung Uji Materi Otsus di MK
Berita Baru, Jakarta – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa pihaknya akan mendukung langkah uji materi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) yang diajukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Senin besok, kami akan bahas dengan tim khusus perihal revisi kedua UU Otsus dalam rangka menimbang perlunya surat keterangan dari Komnas HAM untuk memberikan pendapat ahli kepada MK,” kata Taufan dalam konferensi pers, Jumat (11/3), usai menemui perwakilan MRP.
Taufan mengaku, pihaknya memang menaruh perhatian untuk melakukan uji materi UU Otsus di MK. Menurutnya, pendapat Komnas HAM nantinya membahas tidak adanya partisipasi Orang Asli Papua (OAP) dalam pembuatan UU tersebut.
“Selain itu, Komnas HAM juga akan memaparkan materi UU Otsus yang diduga melanggar hak-hak orang asli Papua,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua I MRP Yoel Luis Mulait mengatakan, pihaknya memang secara sengaja meminta bantuan ke Komnas HAM dalam agenda uji materi UU Otsus.
Pihaknya menilai, pengesahan UU Nomor 2/2021 dilakukan pemerintah tanpa mempertimbangkan pendapat MRP. Lebih jauh, Yoel mengatakan, pengesahan juga dilakukan tanpa konsultasi dan partisipasi dari OAP.
“Bahkan materi UU ini sangat melemahkan perlindungan hak-hak orang asli Papua. Karenanya kami meminta Komnas HAM mendukung permohonan kami di MK,” tuturnya.
Diketahui, MRP telah mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi pada Agustus tahun lalu. Pemohon tersebut diwakili Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua I MRP Yoel Luiz Mulait, dan Wakil Ketua II Debora Mote (Wakil Ketua II).
Permohonan uji materi tersebut tercatat dengan Nomor 47/PUU-XIX/2021. Dikutip dari laman MK, para pemohon memohon pengujian beberapa pasal, seperti Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua yang dinilainya melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Provinsi Papua bakal dimekarkan menjadi enam wilayah administrasi. Namun, rencana tersebut belum final.
Enam provinsi yang diusulkan menjadi daerah otonomi baru itu antara lain Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.
Rencana pemekaran mengacu pada pada Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021. Pemekaran diklaim untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat OAP.
Namun, rencana itu ditentang sebagian elemen masyarakat Papua, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), karena merasa tak pernah dilibatkan dalam rencana tersebut.
Gelombang protes juga terjadi di pelbagai wilayah di Indonesia. Sebelumnya aksi demonstrasi besar-besaran terjadi di wilayah Wamena pada Kamis (10/3). Dan aksi protes juga terjadi di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat, Jumat (11/3).