Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perppu Cipta Kerja Dipersoalkan, Berikut 9 Amar Putusan MK Terkait Perbaikan UU Ciptaker

Perppu Cipta Kerja Dipersoalkan, Berikut 9 Amar Putusan MK Terkait Perbaikan UU Ciptaker



Berita Baru, Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ramai dipersoalkan oleh banyak kalangan.

Salah satu alasannya adalah karena Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk Undang-Undang (UU) untuk merevisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), bukan menerbitkan perppu.

Salah satu pihak yang menyesalkan lahirnya Perppu Ciptaker adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 

YLBHI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) serta menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebab, bagi YLBHI, tindakan Jokowi mengeluarkan Perppu Ciptaker adalah pembangkangan konstitusi.

Kritik keras juga dilayangkan pengamat politik Rocky Gerung. Rocky menilai Perppu merupakan hal yang harus dihindari dalam sistem demokrasi lantaran keduanya saling bertentangan.

Bagi Rocky Perppu hanya akan terbit dalam situasi yang betul-betul gawat darurat dengan kegentingan yang memaksa. Namun saat ini pemerintah justru memaksakan kegentingan agar korporasi bisa secara bebas mengambil aset di Indonesia.

Rocky menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja ini merupakan tamparan keras bagi kaum buruh. Pasalnya, mereka selama ini telah sabar dengan penyesuaian UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.

Patut diketahui, terdapat 9 amar putusan MK soal perintah perbaikan UU Cipta Kerja, diantaranya;

  1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian; 
  3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
  4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini; 
  5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen; 
  6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali; 
  7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 
  9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Untuk diketahui, putusan MK itu tidak bulat. Hakim konstitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat menyatakan syarat formal pembentukan UU Cipta Kerja konstitusional. Namun khusus kluster ketenagakerjaan layak di-judicial review.

Adapun hakim konstitusi Manahan Sitompul dan Daniel Yusmic menilai gugatan itu seharusnya ditolak dan UU Cipta Kerja dinyatakan konstitusional.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjawab kritik soal penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jokowi mengatakan perppu dikeluarkan lantaran kondisi dunia yang diliputi berbagai ancaman.

“Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).