Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polda Sumsel Limpahkan Berkas 2 Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unsri

Polda Sumsel Limpahkan Berkas 2 Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unsri



Berita Baru, Sumsel – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) limpah berkas perkara dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Kedua tersangka berinisial AR, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri dan R, dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.

Sebagaimana dikutip dari Antara, dalam keterangannya, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Palembang, mengatakan bahwa tersangka sudah selesai tahap penyidikan.

“Untuk kedua tersangka sudah selesai tahap pertama (penyidikan) dan pelimpahan berkasnya ke Kejati Sumsel,” kata Masnoni, Sabtu (22/1)

Masnoni menyebut, berkas hasil penyidikan yang diberikan kepada jaksa sudah lengkap beserta barang bukti masing-masing. Mereka tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

“Kemarin ada P-19. Tapi sudah kami penuhi. Saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dosen AR sebagai tersangka pada Senin (6/12) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).

Pelecehan seksual itu dilakukan AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, namun tidak sampai berhubungan badan.

Tersangka AR mengakui perbuatannya dan mengamankan barang bukti pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Tersangka AR juga sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat.

Sementara dosen FE Unsri, R, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Menurut penyidik, R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas.

R juga dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.