Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

60 Perusahaan Terlibat dalam Impor Tekstil Ilegal
Ilustrasi impor tekstil (Foto: Istimewa)

60 Perusahaan Terlibat dalam Impor Tekstil Ilegal



Berita Baru, Jakarta – Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengungkapkan bahwa setidaknya ada 60 perusahaan yang terlibat dalam impor tekstil ilegal. Perusahaan-perusahaan ini dikatakan dimiliki oleh delapan individu yang menggunakan berbagai cara untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Redma Wirawasta, Ketua APSyFI, perusahaan-perusahaan ini melakukan berbagai praktik ilegal seperti pengiriman faktur dengan harga lebih rendah dari seharusnya, mengubah klasifikasi barang untuk menghindari bea masuk yang tinggi, membuat sertifikat asal palsu, dan melakukan impor tanpa membayar pajak impor.

“Perusahaan-perusahaan ini sangat kreatif dalam praktik ilegal mereka. Mereka menggunakan nomor identifikasi impor yang berbeda untuk produsen dan pedagang, dan mereka juga melakukan impor dalam jumlah besar ketika harga sedang rendah. Mereka bahkan menggunakan nomor identifikasi impor mereka sendiri untuk impor dalam jumlah besar,” kata Redma seperti dikutip dari Antara, Sabtu (1/4/2023).

Praktik ilegal ini melanggar peraturan impor dan hambatan perdagangan, dan telah menjadi masalah bagi Indonesia sejak 2019. Meskipun pemerintah Indonesia telah mencoba untuk memerangi praktik ilegal ini, praktik ini terus berlanjut.

Redma juga mencatat bahwa praktik ilegal ini mudah ditemukan di platform e-commerce. Perusahaan-perusahaan ini secara terbuka mengiklankan layanan ilegal mereka, menawarkan impor-ekspor dengan nama palsu, impor resmi, impor dalam jumlah besar, layanan pintu ke pintu, dan bantuan bagi pelanggan yang barangnya terjebak di bea cukai.

Investigasi APSyFI pada tahun 2020 menemukan bahwa PT Internal Tekstil, sebuah perusahaan tekstil, salah menggunakan izin impor API-P nya. Perusahaan ini diberikan kuota 32 juta, tetapi setelah survei, ditemukan bahwa perusahaan ini hanya memiliki gudang dan tidak memiliki kapasitas produksi.

Perusahaan lain, PT Windu Eka, juga ditemukan salah menggunakan kuota impor izinnya. Perusahaan ini diberikan kuota 49,5 juta meter, tetapi kapasitas terpasangnya hanya 500.000 meter per tahun dengan kurang dari 100 karyawan. Untuk memenuhi permintaan 49,5 juta meter, perusahaan tersebut membutuhkan 9.500 karyawan.

Impor ilegal tekstil telah menyebabkan kerugian signifikan bagi industri tekstil Indonesia. Diharapkan pemerintah Indonesia akan mengambil tindakan yang lebih kuat terhadap praktik ilegal ini untuk melindungi kepentingan bisnis tekstil yang sah.