Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

40 Kekayaan Intelektual Komunal Suku Tolaki Didaftarkan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba saat memberikan sambutan pada kegiatan diseminasi kekayaan intelektual komunal di Kendari, Sabtu (1/4). (Foto: Istimewa)

40 Kekayaan Intelektual Komunal Suku Tolaki Didaftarkan



Berita Baru, Sultra – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima pendaftaran permohonan pencatatan hak kekayaan intelektual komunal Suku Tolaki dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sultra.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan pendaftaran budaya sangat penting dilakukan agar mendapat pengakuan hak cipta dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, sehingga tidak ada pihak lain yang mengklaim.

“Dari 40 kekayaan intelektual komunal yang didaftarkan teman-teman Suku Tolaki, itu ada dua kategori pertama sekitar 20 ekspresi budaya tradisional (EBT) dan ada sekitar 20 pengetahuan tradisional (PT),” kata Silvester dalam keteranganya di Kendari, Sabtu (1/4).

Ia menyebut, pihaknya berkomitmen akan melindungi warisan budaya, adat dan tradisi milik nenek moyang yang diwariskan secara turun temurun yang ada di Indonesia khususnya di wilayah Sultra termasuk salah satunya Suku Tolaki.

“Kami yakin Lembaga Adat Tolaki khususnya di Kota Kendari mampu mengelola potensi yang dimiliki oleh masyarakat dan akan berwujud sesuatu yang bernilai apabila bisa dikelola secara maksimal,” ujar pria kelahiran Nusa Tenggara Timur itu.

Sementara itu,  Ketua DPP Lembaga Adat Tolaki Sultra, Masyhur Masie Abunawas berharap permohonan pencatatan kekayaan intelektual komunal yang didaftarkan pihaknya segera diakui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga tidak diklaim oleh pihak lain.

“Hari ini merupakan sejarah, dalam rangka menyambut Ulang Tahun Kota Kendari ke-192 kami bersama-sama Pemerintah Kota Kendari menyerahkan permohonan pencatatan kekayaan intelektual komunal sebanyak kurang lebih 40 di Kemenkumham Sultra ini,” katanya.

Dia menyebut 40 kekayaan intelektual komunal tersebut terbagi atas dua yakni 20 ekspresi budaya tradisional (EBT) meliputi Kinoho yaitu syair-syair; Lariangi (tarian penghormatan); Lolama (peribahasa); Mekindoroa (upacara permintaan maaf); Moanggo (doa dalam bentuk nyanyian); Modinggu (tarian menumbuk padi); Molulo (tarian persahabatan); Mombolika (ritual memindahkan makhluk halus); Mondongo Niwule/Mowawo Niwule (upacara adat peminanga); Mowindahako (upacara adat pernikahan).

Selanjutnya, Mondotambe (tarian penjemputan); Mo’oli (ritual membeli tempat); Mosehe (ritual pensucian negeri); Onango (hikayat); Peoliwi (petuah-petuah); Singguru (teka-teki); Sua-sua (nyanyian); Taenango (epos kepahlawanan); Tumotabua (ungkapan belasungkawa); dan Umoara (tarian kegembiraan).

Sementara kekayaan intelektual komunal kedua yang didaftarkan yakni 20 pengetahuan tradisional meliputi Kalosara yaitu hukum adat; Siwole Uwa (talam adat); Ambahi Sorume (tikar adat bahan anggrek); Songo Sorume (songkok adat bahan anggrek); otenda/Tenda Tekonggo (langit-langit bangunan pesta); Tabere (layar tabir); Kulambu (layar pelindung); Ta’awu (senjata tradisional); Kinia (tameng/perisai diri); Laika Mbuu/Laika Aha (rumah adat).

Selanjutnya, Monahu Nda’u yaitu upacara panen tahunan; Motif tenun Konawe; Nahu Kambatu (masakan daging dendeng); Nahu Tawa Oloho (masakan bumbu daun kendondong hutan); sate pokea (sate bahan kerang air tawar); Sinonggi (makanan dari tepung sagu); Sumaku (teknik mengolah sagu); Tombi Kerajaan Konawe (bendera kerajaan Konawe); Boru/Oboru (tudung/pelindung dari hujan/terik); dan Pabele/usu-usu Ulu (topi Tolaki).

“Insya Allah ke depan kami akan menyerahkan yang lebih banyak lagi. Kami berharap Kemenkumham segera melegalkan apa yang sudah kami sampaikan ini,” ucap Masyhur.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengaku pihaknya sebagai pemerintah daerah sangat mendukung perlindungan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat Suku Tolaki.

“Kita berharap pencatatan kekayaan intelektual komunal ini akan melindungi hak-hak masyarakat di sisi adat dan budaya. Mudah-mudahan ini menjadi cikal bakal dan menjadi sejarah baru bahwa hari ini kita daftarkan hasil-hasil inventarisasi adat dan budaya Suku Tolaki,” kata Asmawa.

Permohonan pencatatan Kekayaan intelektual komunal ini diserahkan langsung oleh Ketua DPP LAT Sultra, Masyhur Masie Abunawas bersama dengan Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu yang diterima langsung oleh Kepala Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba dan jajarannya.

Kegiatan yang dirangkai dengan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini dihadiri Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Ketua Tim Inventarisasi KIK Masyarakat Adat Tolaki Bisman Saranani serta segenap pengurus DPP Lembaga Adat Tolaki Sultra.