27 Warga Binaan Kasus Narkoba Rutan Sumenep Diusulkan Remisi Idulfitri
Berita Baru, Sumenep – Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengusulkan sebanyak 169 warga binaan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.
Menurut Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Viverdi Anggoro, seperti dikutip dari areanews.id, warga binaan lapas yang diusulkan dinilai telah memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.
“Sesuai aturan, warga binaan minimal sudah menjalani 6 bulan dari masa tahanan bisa diajukan untuk mendapatkan remisi,” kata Viverdi Anggoro, Senin (10/5).
Viverdi mengungkap bahwa yang diusulkan mendapat remisi merupakan warga binaan yang minimal per 20 November 2020 sudah menjalani hukuman hingga 13 Mie 2021. Selain masa tahanan, yang bersangkutan juga harus memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjalani binaan.
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep itu juga menyebut bahwa 169 warga binaan itu terdiri dari 161 laki – laki dan 8 orang perempuan. Dia juga mengatakan besaran remisi yang akan didapat beragam, ada 15 hari sebanyak 57 orang, 1 bulan 96 orang dan sebanyak 16 orang mendapat remisi 45 hari lebaran.
“Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena data yang kami kirim ke pusat per tanggal 5 Mei kemarin. Jika setelahnya ada warga binaan yang kembali memenuhi syarat maka akan kami kirimkan lagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Viverdi juga mengatakan bahwa dari 169 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi lebaran 1441 H tahun ini, 27 orang di antaranya merupakan kasus narkoba, sedang sisanya dari kasus pidana umum.
Diketahui, Rutan yang terletak tepat di sebelah barat Bandara Trunojoyo, saat ini menampung 332 orang. Jumlah tersebut telah melebihi kapasitas, seharusnya rutan Klas IIB Sumenep ini maksimal menampung 130 warga binaan. (MKR)