261 Peserta Aksi di Semarang Ditangkap dan Ditelanjangi
Berita Baru, Semarang — Hingga sekarang, Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah tidak diizinkan masuk ke Polrestabes Semarang guna mendampingi korban salah tangkap.
Dari informasi yang dihinmpun Berita Baru, sekurangnya ada 261 massa aksi yang ditangkap Polrestabes Semarang dan belum mendapatkan kejelasan kondisinya.
“Padahal tim advokasi sudah mendapatkan surat kuasa dari keluarga para korban untuk mencaritahu keberadaan anak-anaknya,” terang Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jateng, Kahar, Rabu (7/10).
Dia menyatakan, pengaduan keluarga korban salah tangkap menceritakan bahwa saudara atau adik mereka ditangkap saat aparat melakukan sweeping di parkiran motor.
“Padahal korban niatan ingin mengambil motor dan pulang ke rumah, dan saat ini kondisi Covid-19 sehingga korban salah tangkap diharapkan dilepaskan, “ucapnya.
Seharusnya, lanjutnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap peserta aksi mengingat tidak ada swab test pada peserta aksi yang ditahan. Hal itu sangat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
“Tindakan ini jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum dalam proses pemeriksaan,” terangnya.
Menurut dia, tindakan tersebut melanggar UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Kita meminta Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolrestabes Semarang supaya membuka akses pendampingan terhadap para korban salah tangkap,” imbuhnya.
Sementara dari dari unggahan akun Twitter dengan maey, menerangkan bahwa saat ini 261 massa itu ditelanjangngi. Dan kuasa hukum tidak diperkenankan masuk ke dalam.