Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

24 Juta Perempuan Alami Kekerasan, Masyarakat Diminta Berani Laporkan

24 Juta Perempuan Alami Kekerasan, Masyarakat Diminta Berani Laporkan



Berita Baru, Jakarta – Hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengungkapkan bahwa 26,1 persen perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Survei ini dilakukan pada tahun 2021 dengan sasaran perempuan dan anak usia 15-64 tahun.

Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA, menyampaikan bahwa jumlah perempuan yang mengalami kekerasan tersebut mencapai sekitar 24 juta orang jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sebagian besar adalah perempuan.

Sayangnya, masih banyak korban kekerasan yang memilih untuk bungkam. Ratna menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh pandangan masyarakat, norma, dan budaya patriarki yang masih kuat di Indonesia. Sebagai akibatnya, pelaporan terhadap tindakan kekerasan seksual masih dianggap tabu.

“Memang tidak mudah untuk melapor karena dianggap tabu. Korban sudah berani tapi masyarakat takut keluarga kena sanksi sosial,” ungkap Ratna dalam talkshow tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ratna mendorong para korban kekerasan untuk berani melaporkan kasus yang mereka alami, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Undang-undang ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk penanganan, perlindungan, pemulihan, dan penegakan hukum.

“UU ini bahkan tidak mengenal adanya restorasi justice. UU TPKS juga mengakomodir keterangan korban sebagai alat bukti,” tegasnya.

KPPPA sedang melakukan penyusunan aturan turunan dari UU TPKS ini dan saat ini telah memasuki tahap harmonisasi. Ratna menekankan bahwa meskipun aturan turunan masih dalam proses, UU TPKS sudah berlaku dan aparat penegak hukum (APH) dapat mengacu padanya saat menerima laporan kasus kekerasan seksual.

Tidak hanya penindakan, Ratna juga menekankan pentingnya upaya pencegahan untuk menghindari bertambahnya jumlah korban kekerasan seksual. Kerja sama, kolaborasi, dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media sangat dibutuhkan untuk melakukan sosialisasi tentang isu kekerasan seksual, termasuk sosialisasi UU TPKS.