Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tuban zona Merah

Zona Merah, Tuban Berlakukan Jam Malam Selama Dua Minggu



Berita Baru, Tuban – Bupati Tuban Fathul Huda memimpin penyelenggaraan Konferensi Pers bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Pendopo Krido Manunggal, Senin (31/8) pukul 11.30 WIB.

Konferensi pers digelar dalam rangka merespon penetapan status Kabupaten Tuban sebagai salah satu daerah zona merah. Penyebaran COVID-19 selama beberapa waktu terakhir, kian meningkat.

Pak Huda, panggilan akrab Bupati Tuban itu menjelaskan berbagai upaya untuk menindaklanjuti penetapan status zona merah tersebut.

“Mulai besok 1 September 2020 Kabupaten Tuban mulai memberlakukan jam malam 21.00 WIB. Kecuali SPBU dan Fasilitas kesehatan. Pemberlakukan ini berlaku selama 2 Minggu kedepan,” jelasnya

Mantan Ketua PCNU Tuban tersebut juga menjelaskan bahwa seluruh pasien COVID-19 di Kabupaten Tuban harus diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah, serta tidak boleh lagi ada isolasi mandiri.

“Tempat isolasi berada di rumah dinas wabup Tuban dan gedung serba guna Jatirogo,” lanjutnya.

Selain itu, Pak Huda juga meminta kepada Gugus Tugas Kabupaten Tuban agar melakukan pendataan kasus COVID-19 dan mengumumkan datanya hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Mulai besok (Selasa_Red.) pengumuman pasien positif covid-19 didata hingga tingkat desa/kelurahan,” imbuhnya.

Berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Tuban nomor 65 Tahun 2020, maka Pemda akan menerapkan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan.

“Sesuai Perbup nomor 65 tahun 2020, denda per-orang Rp100.000, denda lembaga atau instansi Rp300.000,” pungkasnya.