Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

AMDAL kerusakan lingkungan
Ilustrasi kerusakan lingkungan (Foto: Istimewa)

Walhi Sebut Pemerintah Reduksi Amdal dalam Perppu Cipta Kerja



Berita Baru, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyoroti aturan perizinan lingkungan yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja. Salah satunya adalah reduksi makna Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

“Yang sebelumnya dalam UU Nomor 32 tahun 2009 menjadi prasayarat wajib untuk izin lingkungan, sekarang hanya jadi pelengkap. Jadi tidak ada kata wajib bagi perusahaan untuk menyusun Amdal sebelum mereka beroperasi,” ujar Pengkampanye Hutan Dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian dikutip dari Tempo, Sabtu (7/1/2023).

Menurut Uli, harusnya Amdal menjadi salah satu instrumen paling penting untuk mengetahui dampak dari aktivitas yang akan dilakukan agar dapat diketahui langkah-langkahh mitigasinya.

“Jika Amdal hanya dijadikan syarat dukungan, maka dampak buruk terhadap lingkungan akibat aktivitas ekonomi berbasis risiko tinggi sulit diminimalisir,” tegas Uli.

“Amdal yang dulu menjadi syarat wajib saja masih punya banyak persoalan, apalagi kalau kemudian diletakkan sebagai pelengkap,” imbuhnya.

Uli menyangkan aturan dalam penyusunan Amdal mempersempit keterlibatan penyusunan Amdal dengan hanya melibatkan pihak-pihak yang terdampak langsung. Sedangkan pemerhati lingkungan, organisasi lingkungan, dan pihak lain yang tidak terdampak langsung tidak dapat terlibat. Serupa dengan UU Cipta Kerja, keberadaan Komisi Penilai Amdal juga tidak diatur. Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 32 Tahun 2003.

“Celakanya, kalau orang yang terdampak nggak mengerti, ya akan ikut-ikut saja,” kata Uli. “Jadi, proses perizinannya memang benar-benar dipermudah.”

Lebih lanjut, Uli juga mempertanyakan ukuran ihwal pihak terdampak langsung. Sebab dampak lingkungan tidak selalu dapat ditentukan hanya dengan mengukur radius terdekat. Dia memberi contoh dampak pencemaran akibat PLTU batu bara yang debunya bisa saja terbawa angina dan dirasakan bahkan sampai radius 10 kilometer.

“Dulu kami sudah menolak pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja, karena tidak diubah dalam Perpu ini, suara kami masih sama,” pungkasnya.