Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Walhi
Ilustrasi penetapan kawasan hutan (Foto: istimewa)

Walhi Endus Kepentingan Transaksional dalam Percepatan Penetapan Kawasan Hutan oleh KLHK



Berita Baru, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengendus ada kepentingan transaksional dalam upaya percepatan penetapan kawasan hutan 100 persen di tahun 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian menduga langkah yang diambil KLHK itu bisa menjadi alat agar investasi dan korporasi masuk ke kawasan hutan secara legal menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.

Apa lagi, menurut Uli penetapan kawasan hutan itu dilakukan dengan minimnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Walhi khawatir kawasan milik masyarakat adat juga akan diklaim masuk ke dalam kawasan hutan yang ditetapkan KLHK, sehingga bisa dialihfungsikan.

“Patut dicurigai proses ini digunakan untuk memuluskan beberapa kepentingan kepentingan untuk bisa beraktivitas legal dalam hutan, atau memuluskan investasi yang masuk,” kata Uli dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (6/2/2023).

“Penetapan kawasan hutan sepihak, di ruang gelap, transaksional. Apalagi dikejar kebut di 2023, yang kita tahun 2023 tahun politik,” kata Uli.

Uli mengatakan hal tersebut memungkinkan karena terdapat aturan yang memuluskan para korporasi untuk beroperasi di kawasan hutan. Salah satunya, Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Uli, Perppu tersebut hanya pengganti dari UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, karena memiliki muatan isi yang sama.

Dia lantas menyinggung  Pasal 110A dan 110B di dalamnya yang terkait pengampunan perusahaan di kawasan hutan masih berlaku.

Selain itu, minimal 30 persen luas kawasan hutan dari luas setiap daerah aliran sungai (DAS) dan/atau pulau juga dihapus.

“Poinnya ini bukan menekan pelepasan kawasan hutan tapi dipakai sebagai alat untuk mengekspansi dari korporasi,” ucap Uli.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebut penetapan kawasan hutan harus selesai 100 persen pada tahun ini.

Hal itu mengacu mandat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.