Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Proses Penunjukan Pj Kades Diawasi
Berita Baru, Gresik – Pemberhentian dan pengangkatan penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di sejumlah desa di Kabupaten Gresik mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah. Wakil rakyat perempuan itu meminta agar proses pelaksanaan penunjukan Pj Kades dilakukan sesuai aturan mekanisme Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“PJ Kades prosedurnya harus diikuti sesuai aturan perundangan, mulai dari Bupati, Kemendagri, Perpres (PP), dan semuanya ikut aturan,” tegas Nur Saidah disela-sela kegiatan vaksinasi Partai Gerindra di MI Miftakhul Jannah, Desa Duduk, Kecamatan Didik sampeyan, Gresik, Selasa (14/9).
Selain menjalankan aturan mekanisme yang berlaku, Nur Saidah juga mengingatkan agar penunjukan Pj Kades yang menjadi kewenangan Camat harus dilatari atas penilaian kinerja sebelumnya saat hanya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga ketika menjabat PJ Kades bisa lebih optimal membagi waktu dalam bekerja dan mampu berkomunikasi baik dengan tokoh masyarakat, BPD desa, pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten.
“Untuk pengawasan semua masyarakat harus mengawasi pejabat baru dalam melaksanakan tugas terutama Pj Kades, dan diawasi bersama-sama,” tukasnya.
Politisi asal partai Gerindra itu menuturkan, tugas kinerja yang diemban Pj Kades tak kalah pentingnya dengan Kades definitif. Mengingat, pemerintah desa telah memiliki perencanaan pembangunan maupun kegiatan yang tertuang baik dalam RKPDes maupun APBDes.
“Tugas Pj Kades meski hanya 6 bulan, tetapi harus dijalankan dengan baik, dan meminimalisir adanya permasalahan-permasalahan di desa,” katau Nur Saidah.
Mengenaj Pj Kades, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah menjelaskan bahwa ada sebanyak 47 Desa di Gresik yang digantikan oleh Pj Kades. Hal itu seiring dengan ditundanya Pilihan kepala Desa (Pilkades) serentak yang semula dijadwalkan pada September 2021 ditunda hingga tahun 2022 mendatang.
“Ada 47 Desa yang Pj Kades, sesuai dengan rencana Pilkades serentak yang tertunda,” terangnya saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (14/9).
Fardah menegaskan bahwa Pj Kades yang telah dilantik untuk segera melaksanakan tugas-tugasnya, sesuai program dan kegiatan yang telah tercanang dalam RKPDes dan APBDes dan diputuskan bersama BPD.
“Setelah dilantiknya Pj Kades agar segera melaksanakan tugas sesuai dengan program dan kegiatan yang mengacu pada RKPDes dan APBDes yang telah diputuskan bersama dengan BPD, sehingga kegiatan-kegiatan itu bisa dilaksanakan sesuai dengan target dan jadwal yang sudah direncanakan,” tutupnya.