Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Urgensi Dana Abadi Daerah
Ilustrasi dana abadi daerah (foto: istimewa)

Urgensi Dana Abadi Daerah



Triono Hadi

Koordinator Fitra Riau – Fiscal and Budget Analysis Specialist of The Reform Initiatives


Undang-undang  Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang baru diterbitkan memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk berinovasi dalam mengelola keuangannya. Salah satu peluangnya adalah UU ini memperbolehkan pemerintah daerah membentuk Dana Abadi Daerah (DAD).

Dalam UU HKPD, dijelaskan DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok (Pasal 1 – 83). Terborosan DAD ini bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial. Selain itu juga bertujuan untuk menghasilkan pendapatan daerah dari pengelolaanya, dan penyelenggaraan kemanfaatan umum lintas generasi.

Sesuai dengan tujuannya, pemanfaatan dana abadi ini wajib digunakan untuk peningkatan nilai tambah (value added) daerah. Sehingga pemanfataannya harus benar-benar dapat memunculkan multiplier effect lintas sektor dan lintas generasi yang akan datang. Untuk memastikan tersebut, UU HKPD juga mensyaratkan pilihan investasi melalui DAD ini adalah investasi yang bebas resiko penurunan nilai (low risk investemen).  

Pengelolaan DAD dilakukan oleh bendahara umum atau dengan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) khusus yang berfungsi sebagai pengelolaan dana tersebut. Pemerintah daerah masing-masing menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum kebijakan yang berorientasi pada  pembangunan daerah dan pelayanan publik diberbagai sektor dan bidang.

Urgensi Bagi Daerah

Terobosan kebijakan ini patut diapresiasi, karena memiliki tujuan yang sangat baik. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong terciptanya perubahan perilaku pengelolaan keuangan dari ketergantungan terhadap dana publik menuju enterprising the government. Selain itu, penulis berpandangan ada beberapa alasan penting lainnya mengapa pemerintah daerah harus menginisiasi pembentukan DAD tersebut.

Pertama, pembentukan DAD menjadi strategi untuk memastikan keberlanjutan keuangan daerah jangka panjang dan lintas generasi. Menurut data Kementerian Keuangan 2018-2021, rasio ketergantungan pendapatan daerah dari dana transfer pusat rata-rata daerah se-Indonesia adalah 66,4 persen setiap tahun. Bahkan, sebagian besar daerah rasio ketergantungannya mencapai lebih dari 80 persen. Daerah-daerah di Riau misalnya, ketegantungan mereka terhadap dana transfer mencapai 80-85 persen, sedangkan 30 persen lainnya bersumber dari bagi hasil sumberdaya alam (DBH SDA).

Dalam kontek tersebut, inisiasi kebijakan DAD menjadi urgent sebagai upaya untuk menata ulang pengelolaan keuangan daerah dari dana transfer khususnya yang bersumber dari potensi DBH SDA. Karena SDA dari sektor minyak dan gas bumi, kehutanan, pertambangan umum yang dipastikan produksinya akan menurun dan bahkan habis pada waktunya. Sehingga pemerintah daerah perlu menyisakan sebagian DBH SDA tersebut dalam skema DAD untuk generasi yang akan datang.

Kedua, terobosan DAD menjadi second model skema investasi daerah. Pendekatan investasi dalam bentuk penyertaan modal usaha kepada badan usaha milik daerah (BUMD) kerapkali tidak berhasil. Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2019 terdapat 70 persen BUMD di Indonesia dalam kondisi merugi dan sebagian lainnya bangkrut. Pendekatan DAD yang dikelola dengan bentuk investasi dengan bebas resiko penurunan nilai mendorong pemerintah daerah untuk lebih cermat dan serius dalam mengelola keuangan daerah.

Ketiga, meminimalisir politik anggaran daerah “aji mumpung”. Desentralisasi fiskal memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur, mengelola dan mengambil keputusan dibidang fiskal menyangkut penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran (belanja). Dalam pelaksanaannya sering diwarnai dengan praktek politik anggaran aji mumpung baik pada sisi pemerintah daerah maupun DPRD. Politik anggaran aji mumpung tergambar dalam bentuk pemborosan anggaran untuk alokasi belanja yang bukan prioritas, belanja rutin, perjalanan dinas, dan operasional lainnya. Pemborosan tersebut biasanya didasarkan atas asumsi bahwa pendapatan yang diterima dalam tahun tertentu masih besar, sehingga tidak terkontrol dalam merencanakan belanja.

Di Provinsi Riau misalnya, Fitra Riau mencatat terdapat lebih dari Rp120 Miliar belanja daerah tahun 2022 digunakan untuk membiayai belanja yang bukan prioritas dan kewenangan daerah. Ada juga alokasi anggaran yang bukan prioritas namun mendapatkan porsi alokasi yang besar dan berulang-ulang. Tentunya hal yang sama terjadi didaerah-daerah lainnya yang notabennya kaya dengan sumber daya alam.

Apabila pemerintah daerah menginisiasi kebijakan DAD, maka hal itu dapat menunjukkan komitmen dan tanggungjawab kepemimpinan saat ini untuk masa yang akan datang.

Peluang Sumber DAD

Perlu diketahui, tidak semua daerah memiliki kesempatan untuk melaksanakan kebijakan DAD. UU HKPD membatasi pembentukan DAD hanya dapat dilaksanakan pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dan telah melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sosial dasar (pasal: 164.2). Namun begitu tidak menutup kemungkinan semua daerah bisa melaksanakannya, dengan syarat tata kelola keuangan yang baik.

Potensi daerah untuk melaksanakan kebijakan DAD itu salah satunya bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA). Merujuk data Kementerian Keuangan, tahun 2021 terdapat Rp104,4 triliun atau setara 9 persen dari total APBD yang tidak direalisasikan. Angka ini lebih besar dari tahun 2020 yaitu Rp95,5 triliun.  Daerah dengan SiLPA tinggi setiap tahunnya memiliki peluang besar untuk melakukan pembentukan DAD tersebut.

Seperti di Riau, beberapa daerah dengan pendapatan besar dan kaya SDA memiliki portofolio SiLPA yang tinggi, termasuk pemerintah provinsi. Penggunaan SiLPA juga sejalan dengan ketentuan UU HKPD, yaitu daerah dengan SiLPA tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA-nya dapat digunakan untuk pembentukan DAD (pasal 149 – 2).

Selain itu, Daerah yang memiliki potensi SDA yang besar, seperti Migas, pertambangan, dan kehutanan. Untuk memastikan hasil SDA dinikmati lintas generasi, pemerintah daerah perlu menerapkan  earmarking setiap penerimaan daerah dari sektor tersebut untuk digunakan dalam bentuk DAD setiap tahunnya. Seperti saat ini terdapat Rp1,3 triliun di kas Provinsi dan Rp2,7 triliun Dana Reboisasi yang masih mengendap, sehingga berpotensi dikelola dengan skema DAD untuk perlindungan lingkungan hidup.

Ketentuan UU HKPD tersebut memberikan warna baru dalam pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan berkelanjutan. Sehingga memerlukan keseriusan daerah untuk menjalankannya. Meskipun saat ini masih harus menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang tatacara pelaksanaan DAD, pemerintah daerah seharusnya mempersiapkan diri sejak dini untuk menerapkan kebijakan tersebut. Langkah pertama yang dapat dilaksanakan adalah identifikasi peluang investasi DAD, sumber anggaran serta model kelembagaan untuk melakukan pengelola.