Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ulama Perempuan Indonesia Kritisi Promosi Pernikahan Anak Aisha Wedding

Ulama Perempuan Indonesia Kritisi Promosi Pernikahan Anak Aisha Wedding



Berita Baru, Jakarta – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menaggapi promosi pernikahan anak, nikah siri, dan poligami yang dilakukan oleh Aisha Wedding.

Ulama Perempuan Indonesia menegaskan tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang yang tidak boleh dibiarkan oleh negara demi tertib hukum dan perlindungan bagi anak dan perempuan yang menjadi korban.

“Promosi kawin anak, nikah sirri dan poligami yang dinarasikan sebagai bentuk ketaatan dan ketakwaan adalah pelecehan agama, karena memafaatkan agama untuk tujuan bisnis dan eksploitasi seksual anak perempuan,” tegas Ketua Majelis Musyawarah KUPI Nyai Hj. Badriyah Fayumi persnya, Kamis (11/2).

Promosi kawin anak, nikah sirri, poligami, menurutnya adalah kemunduran peradaban dan merendahkan harkat dan martabat perempuan, khususnya anak perempuan karena menjadikan mereka sebagai obyek seksual semata.

“Padahal anak perempuan adalah manusia yang utuh dan berhak mendapatkan pendidikan, pengembangan diri, perlindungan kesehatan dan hak reproduksi, serta perlindungan dari segala bentuk eksploitasi termasuk eksploitasi seksual,” jelasnya.

Oleh sebab itu KUPI secara penuh mendukung upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) yang membawa kasus ini ke ranah hukum.

KUPI berharap Kepolisian Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya dapat memproses dan menyelesaikan kasus ini secara hukum agar kasus serupa tidak terulang.

“Kepolisian RI juga diharapkan dapat melakukan penyelidikan tentang kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang atau jaringan pedofilia di balik promosi ini,” tuturnya.

KUPI menyatakan kesiapannya dalam bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat sipil untuk terus melakukan edukasi mengenai kawin anak, nikah sirri dan poligami serta dampak dan madlaratnya bagi perempuan.

Selain itu, KUPI juga meminta Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk memblokir aishawedding.com dan situs-situs sejenis lainnya.

“Mendukung DPR RI dan pemerintah untuk segera menuntaskan dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kasus ini membuktikan bahwa kawin paksa dan eksploitasi seksual itu nyata adanya,” jelasnya.

“Oleh karenanya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi korban dan calon korban, sekaligus menindak pelaku merupakan sesuatu yang mendesak,” pungkasnya.