Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Usul Pemerkosaan dan Aborsi Tidak Diatur Pada RUU TPKS
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: Istimewa)

Pemerintah Usul Pemerkosaan dan Aborsi Tidak Diatur Pada RUU TPKS



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah mengusulkan agar pemerkosaan serta aborsi tidak diatur di dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk menghindar tumpang tindih aturan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerkosaan dan aborsi sudah diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Saya mampu meyakinkan satu ini, tidak akan pernah tumpang tindih dengan RKUHP, karena kita membuat matriks ketika akan menyusun RUU TPKS. Khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RKUHP,” kata Eddy sapaan akrabnya saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dikutip Sabtu (2/4/2022).

Dalam pasal 245 RKUHP disebutkan ‘Setiap orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidana ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya’.

Serta pasal 455 RKUHP menyebutkan, ‘Pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 455 RKUHP mengatur soal orang yang mengancam dengan kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang, suatu tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang, dan perkosaan atau dengan perbuatan cabul. Kemudian, suatu tindak pidana terhadap nyawa orang, penganiayaan berat, dan pembakaran’.

Eddy mengatakan, aborsi pun tidak ikut diatur dalam RUU TPKS karena telah diatur dalam Pasal 469 RUU KUHP mengenai pemaksaan aborsi.

“Pemaksaan itu kan berarti tanpa persetujuan. Nah, di dalam RUU KUHP itu adalah perempuan yang tanpa persetujuannya, kemudian dilakukan pengguguran janin dan lain sebagainya masuk dalam konteks tindak pidana,” ujar Eddy.