Tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Dalam Pasal 1 Perpres tersebut disebutkan Komite terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Komite Kebijakan, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, mempunyai tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional
“B. Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan C. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional,” demikian isi Perpres tersebut.
Sesuai Pasal 6 Perpres tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mempunyai tugas: Pertama, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19
Kedua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat; dan ketiga melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19; dan 4. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Sedangkan, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, sebagaimana Pasal 8 Perpres tersebut, mempunyai tugas: Pertama, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Kedua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat; dan Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional; dan d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Untuk Satgas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diketuai oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, Satgas Penanganan Covid-19 serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yaitu memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya; dan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
‘’Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, badan usaha, ahli, akademisi, dan pihak lain yang diperlukan,’’ bunyi Pasal 13 Perpres tersebut.
Ketua Komite Kebijakan, sebagaimana Perpres tersebut, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, Satgas Penanganan Covid-19, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, serta Sekretariat Komite Kebijakan, sesuai Perpres tersebut, dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.