Tok! RUU TPKS Disepakati Masuk Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-Undang
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masuk dalam sidang paripurna untuk disahkan sebagai Undang-Undang.
Hal itu disepakati dalam pengambilan keputusan Rapat Pleno Baleg bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, tentang RUU TPKS, pada Hari Rabu (6/4).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat pleno, kepada peserta sidang.
“Sepakat!” jawab serentak peserta sidang yang terdiri dari unsur DPR, Pemerintah dan beberapa lembaga masyarakat sipil yang turut hadir mengawal RUU TPKS.
Rapat pleno ini diambil setelah Baleg DPR RI dengan Ketua Panitia Kerja (Panja) dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, bersama dengan pemerintah telah merampungkan pembahasan 588 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU TPKS.
“Sebagai penyampaian kepada pak Willy yang menandatangani suratnya untuk segera mungkin diagendakan dalam rapat paripurna terdekat,” ujar Supratman.
Dalam rapat pleno Baleg tersebut, 8 dari 9 Fraksi DPR RI menyatakan setuju agar RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang, diantaranya Fraksi PDIP, PKB, Gerindra, PPP, Nasdem, Demokrat, Golkar, dan Fraksi PAN.
Sementara Fraksi PKS menolak RUU TPKS disahkan sebelum didahului pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) dan/atau pembahasan RUU TPKS dilakukan bersama dengan pembahasan RKUHP.
Saat menyampaikan laporan, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menegaskan bahwa RUU TPKS ini merupakan hasil kolaborasi political will dari pemerintah dan DPR serta partisipasi dari masyarakat sipil.
Menurutnya, rampungnya pembahasan RUU TPKS adalah cermin bahwa undang-undang yang pro kepada publik juga bisa diselesaikan dengan cepat. Selain itu ia juga menyebut, perjuangan UU TPKS menunjukkan seberapa beradabnya manusia Indonesia.
Seperti diketahui, pembahasan RUU TPKS dapat rampung dalam waktu kurang dari dua minggu sejak rapat pembahasan perdana pada Kamis (24/3) lalu, hingga pada sidang pleno hari ini.
“Semoga ke depan, ini bisa menjadi cerminan bagaimana ketika ada sebuah undang-undang pro-publik diperjuangkan itu bisa juga dipercepat. Tidak hanya undang-undang yang hardcore bisa dipercepat,” kata Willy.
Sementara perwakilan dari pemerintah, yaitu Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan bahwa pemerintah menyetujui RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Dengan segala harap, penantian serta kesabaran para korban dan para pendamping korban kita mengharapkan bahwa pada akhirnya RUU TPKS dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-undang,” katanya saat membacakan pendapat mini pemerintah.
Hadirnya UU TPKS nantinya, menurut Bintang, merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual serta menjamin ketidak berulangan terjadinya kekerasan seksual.
“Pada akhirnya kami menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikan pembahasan RUU TPKS pada pembicaraan tingkat pertama untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat kedua,” pungkas Bintang. (mkr)