Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tok! DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU
Rapat Paripurna penetapan UU Pemilu (Foto: Detik)

Tok! DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU



Berita Baru, Jakarta –  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum resmi disahkan menjadi UU.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

“Kami menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/4/2023).

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.

Perppu Pemilu sebelumnya telah disetujui sembilan atau semua fraksi dalam rapat pleno Komisi II DPR pada 15 Maret lalu. Perppu Pemilu merupakan konsekuensi dari penambahan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di daerah Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.

Sementara mengutip situs resmi DPR, selain agenda pengesahan Perppu Pemilu, Paripurna juga akan mengesahkan beberapa RUU dan pengambilan keputusan lain.

Beberapa di antaranya yakni, pengambilan keputusan delapan RUU daerah. Mulai dari RUU Provinsi Sumatera Utara; RUU Provinsi Sumatera Selatan; RUU Provinsi Jawa Barat; RUU Provinsi Jawa Tengah; hingga RUU Provinsi Bali.