Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tim percepatan reformasi hukum (Foto: Antara)
Tim percepatan reformasi hukum (Foto: Antara)

Tim Percepatan Reformasi Hukum Serahkan 150 Rekomendasi ke Presiden



Berita Baru, Jakarta – Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD telah menyerahkan lebih dari 150 rekomendasi untuk mempercepat reformasi hukum kepada Presiden Jokowi di Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing kelompok kerja (pokja) menyampaikan sejumlah rekomendasi utama secara ringkas.

Menurut Tim Percepatan, rekomendasi tersebut mencakup agenda prioritas jangka pendek hingga September 2024 dan jangka menengah dari tahun 2024 hingga 2029. Tim ini telah mengumpulkan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil.

“Dokumen yang berisikan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029) disusun, termasuk dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil,” dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Tim Percepatan berharap bahwa Presiden, sebagai pimpinan tertinggi pemerintah, akan memobilisasi seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi ini.

Mahfud MD, Koordinator Tim Percepatan Reformasi Hukum, menyatakan sesuai mandat dalam SK pembentukannya, Tim Percepatan akan membantu Menko Polhukam untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi di atas untuk mewujudkan langkah-langkah awal reformasi hukum menyeluruh di Indonesia.

Berikut beberapa rekomendasi dari kelompok kerja Tim Percepatan:

Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum

Tim ini menekankan perbaikan proses pengangkatan pejabat publik strategis di institusi penegakan hukum dan peradilan, termasuk lelang jabatan dan verifikasi LHKPN dan LHA PPATK. Mereka juga mengusulkan asesmen untuk menilai kembali kelayakan pejabat yang saat ini menjabat dalam berbagai jabatan strategis.

Tim Percepatan juga merekomendasikan pembatasan penempatan anggota Polri di K/L/D dan BUMN untuk mendukung profesionalitas aparat. Mereka menekankan pentingnya mengembalikan independensi dan profesionalitas KPK, serta menolak pelemahan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, beberapa Undang-Undang yang bermasalah, seperti UU Narkotika, UU ITE, dan KUHAP, didorong untuk segera direvisi. Mereka juga mengusulkan agar putusan pengadilan dieksekusi lebih cepat dan penyidikan yang berlarut-larut dihentikan kecuali untuk pidana berat.

Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam

Tim ini menekankan percepatan proses “Satu Peta” dan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat. Mereka merekomendasikan pembentukan dua Satuan Tugas, yaitu Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Korupsi SDA.

Tim Percepatan juga merekomendasikan pencabutan PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut dan izin tambang di pulau-pulau kecil. Mereka menyarankan moratorium izin baru di daerah yang belum memiliki kajian lingkungan yang jelas.

Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Tim ini menyoroti aturan terkait Pemilu, khususnya terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Mereka merekomendasikan pemantauan aturan ini, penggunaan keuangan non-tunai, dan penguatan sistem verifikasi LHKPN oleh KPK.

Tim Percepatan juga mengusulkan penegakan aturan terkait benturan kepentingan di semua K/L/D dan transparansi dokumen perizinan. Mereka berharap agar segera dilakukan revisi undang-undang tipikor untuk mengatur korupsi di sektor swasta.

Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan

Tim ini menginginkan perubahan mendasar dalam pembuatan peraturan, termasuk pembentukan otoritas tunggal yang mengelola peraturan perundang-undangan. Mereka merekomendasikan penyusunan peta jalan untuk perubahan ini dan revisi Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 12 Tahun 2011.

Tim Percepatan juga mengusulkan pembuatan situs tunggal yang memuat rancangan peraturan, semua peraturan yang sudah diundangkan, dan dokumen terkait lainnya untuk memastikan aksesibilitas peraturan.