The Asian Foundation Gelar Seminar Nasional Bahas Penguatan Akses Keadilan dalam Hukum Acara Pidana
Berita Baru, Jakarta – Dalam upaya memperkuat akses keadilan pada hukum acara pidana, The Asian Foundation (TAF) bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional”. Seminar ini menjadi wadah diskusi tentang kebutuhan mendesak pembaruan hukum acara pidana menjelang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Seminar ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk akademisi, perwakilan aparat penegak hukum, advokat, serta organisasi masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar turut ambil bagian sebagai salah satu narasumber pada Panel 3 yang bertema “Urgensi Bantuan Hukum di Tahap Penyidikan”. Andi Haerul Karim, salah satu pembicara dari LBH Makassar, menekankan pentingnya bantuan hukum sejak tahap awal penyidikan. “Bantuan hukum di tahap penyidikan sangat krusial, terutama dalam kasus-kasus yang didampingi LBH Makassar. Banyak kasus yang menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum, terutama bagi kelompok rentan,” ujar Haerul, dikutip dari siaran pers LBH Makassar pada Minggu (8/9/2024).
Diskusi tersebut juga membahas pentingnya perluasan akses bantuan hukum, termasuk bagi korban dan saksi. Mirayati Amin dari LBH Makassar menyoroti praktek penangkapan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian yang sering kali menghalangi akses bantuan hukum. “Saksi dan korban, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, kerap kali tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak selama proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Mirayati. Ia juga menambahkan bahwa kendala seperti tidak tersedianya ruang khusus dan beban pembuktian yang berat sering kali menghambat akses keadilan bagi korban kekerasan, terutama dalam kasus kekerasan seksual.
Seminar ini tidak hanya membahas isu bantuan hukum dalam konteks pidana, tetapi juga memperkenalkan program Capacity Building for Defense Bar and Lawyer (CBDB) yang dijalankan oleh TAF dan mitranya, termasuk LBH Jakarta, ICJR, dan IJRS. Program ini bertujuan untuk memperluas layanan bantuan hukum pro bono dan meningkatkan kapasitas advokat dalam pendampingan kasus pidana yang berperspektif gender, disabilitas, dan keadilan lingkungan.
Dalam pameran yang digelar bersamaan dengan seminar, LBH Makassar menampilkan produk-produk seperti Buku Panduan Mentoring Advokat Pro Bono, yang menjadi panduan bagi advokat dalam mendampingi kasus pidana yang melibatkan perempuan dan anak. Produk ini dianggap sebagai inovasi penting dalam pengarusutamaan perspektif GEDSI (Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial) di ranah hukum.
Seminar ini juga menjadi ajang untuk mendorong pembaruan hukum, khususnya dalam konteks revisi KUHP dan RKUHAP. Haerul menyatakan, “Kerjasama dengan ASPERHUPIKI dan mitra-mitra TAF sangat membantu dalam memberikan akses kepada ahli hukum yang berperspektif HAM dan GEDSI secara pro bono, yang pastinya sangat bermanfaat bagi masyarakat rentan.”