Terima Kepala Desa se-Indonesia, F-PKB Siap Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Berita Baru, Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR-RI dengan tegas mendukung kepala desa (Kades) se-Indonesia yang melakukan unjuk rasa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, terkait masa jabatan kepala desa.
Berdasar pernyataan Pimpinan Fraksi PKB yang diterima Beritabaru.co, pada pokoknya dalam rapat audiensi Kades se-Indonesia dengan F-PKB di DPR-RI disepakati dua tuntutan. Pertama, memasukkan Revisi UU Desa ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
“Sepakan memperjuangkan masa bakti atau masa jabatan kepala desa dari masa jabatan 6 (enam) tahun menjadi masa jabatan 9 (sembilan) tahun,” tulis Surat Pernyataan Sikap F-PKB, Selasa (17/1).
Kepala Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah, Indayani mengapresiasi sikap partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin itu karena telah mendukung penuh dan turut serta memperjuangkan tuntutan Kades se-Indonesia.
“Saya apresiasi sekali dengan dukungan dari PKB, yang dimana PKB adalah wakil kami terdepan yang sangat kami harapkan, di antara wakil-wakil rakyat, karena PKB yang berani di paling depan memberikan suaranya untuk kami,” kata Indayani usai audiensi.
Sementara itu, Kepala Desa Bubulan, Bojonegoro, Jawa Timur, Jaenudin menyampaikan bahwa warga desa yang ia pimpin sangat berterimakasih kepada PKB karena konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat desa.
“Warga desa Bubulan sangat berterimakasih kepada fraksi PKB yang membantu dalam Revisi UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun,” ucap Jaenudin.