Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PT SSS
Ilustrasi: Istimewa

Terbukti Bakar Lahan, PT SSS Dihukum Rp160,5 M



Berita Baru, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 10 November 2020 mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS). Atas putusan tersebut PN Jakarta Pusat menghukum PT SSS membayar ganti rugi sebesar Rp 160,5 miliar karena terbukti menyebabkan lahan konsesinya seluas 400 ha terbakar pada Bulan Februari 2019.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan PT SSS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 160,5 miliar sesuai dengan gugatan KLHK, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Dirjen Gakkum, KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulisnya.

Rasio Ridho Sani pun menegaskan jika dirinya dan jajaran Dirjen Gakkum KLHK tidak akan berhenti mengejar dan menindak pelaku karhutla.

“Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi forensik,” tegasnya.

Disamping digugat secara perdata, PT SSS juga ditindak secara pidana lingkungan oleh Penyidik Polda Riau dimana pada tanggal 19 Mei 2020, PN Pelalawan memutuskan PT SSS bersalah dan harus membaya denda Rp 3,5 miliar dan pidana tambahan Rp 38,6 miliar, dengan total denda Rp 42 miliar lebih.

PT SSS terbukti secara sah dan meyakinkan karena kelalaian telah mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantuan lingkungan hidup.