Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

TERAPI HAM: Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia

TERAPI HAM: Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia



Berita Baru, Batu – Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) bekerja sama dengan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) serta didukung oleh The Asia Foundation (TAF) menyelenggarakan Training Tingkat Lanjut Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia (TERAPI HAM). Acara ini berlangsung dari tanggal 1 hingga 6 Juni 2024 di The Singhasari Resort, Kota Batu, Jawa Timur.

Ketua Umum ASPERHUPIKI, Fachrizal Afandi, menyatakan bahwa TERAPI HAM bertujuan untuk membekali akademisi hukum pidana dengan metode pengajaran berbasis hak asasi manusia.

“Model TERAPI HAM ini menggunakan pendekatan experiential learning dan active learning yang menekankan pentingnya penguatan jaminan HAM melalui KUHP nasional,” jelasnya.

Fachrizal berharap bahwa para dosen muda yang terlibat dapat berkontribusi dalam reformasi sistem peradilan pidana melalui pengajaran yang lebih bermakna.

Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, menekankan bahwa KUHP Nasional dirumuskan dengan landasan hak asasi manusia.

“Melalui TERAPI HAM, para pengajar hukum pidana di berbagai kampus di Indonesia diharapkan dapat mengajarkan KUHP Baru dengan perspektif perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

Topo juga menekankan bahwa pengajaran tidak hanya bersifat tekstual tetapi juga mengandung makna yang melindungi hak asasi manusia.

Febby Mutiara Nelson, Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan ASPERHUPIKI, menjelaskan bahwa TERAPI HAM menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya. “Para peserta menerima materi dari berbagai pakar, termasuk Nella Sumika dari Universitas Padjajaran dan Herlambang P. Wiratraman dari UGM,” kata Febby.

Nella Sumika Putri menyebutkan bahwa pada hari terakhir, peserta melakukan praktikum pengajaran hukum pidana berbasis HAM dan merancang sesi pembelajaran di kampus masing-masing.

“ASPERHUPIKI memberikan grant kepada para peserta untuk mempraktikkan model pembelajaran ini di kampus mereka,” tambahnya.

Diantika Rindam Floranti, peserta dari FH UGM, mengapresiasi TERAPI HAM karena memberikan banyak wawasan tentang pengajaran hukum pidana berbasis HAM. Filep Ayomi, dosen FH Universitas Cenderawasih, juga menganggap bahwa training ini menginspirasi dosen untuk mengajar hukum pidana secara lebih kreatif dan inovatif.