Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tak Mampu Menangani Krisis Ekonomi Akibat Pandemi, Menlu Lebanon Mengundurkan Diri
(Foto: GETTY IMAGES)

Tak Mampu Menangani Krisis Ekonomi Akibat Pandemi, Menlu Lebanon Mengundurkan Diri



Berita Baru, Internasional – Menteri luar negeri Lebanon, Nassif Hitti mengundurkan diri dari jabatannya karena tak mampu menangani krisis ekonomi negara akibat pandemi virus Corona.

Hitti mundur dari kabinet pemerintahan Perdana Menteri Hassan Diab pada Senin (3/8). Padahal, masa jabatannya baru berjalan tujuh bulan sejak ditunjuk pada Januari lalu.

Seperti dilaporkan dari Arab News, Senin (3/8), Nassif Hitti mengajukan pengunduran diri langsung kepada PM Hassan Diab. Ia telah meninggalkan rumah dinas dan menolak berkomentar atas keputusannya tersebut.

Namun menyadur dari Deutsche Welle, Hitti memberikan pernyataan dan memeringati bahwa Libanon akan menjadi negara gagal dan meminta para politikus untuk mendiskusikan topik penting itu.

“Kalau tidak, kapal akan tenggelam bersama semua orang di dalamnya,” kata Hitti dikutip dari Deutsche Welle, Senin (3/8).

Sebelum resmi mundur, Hitti dilaporkan tidak senang dengan kinerja pemerintah dan kurangnya gerakan pada reformasi yang dijanjikan.

Laporan media lokal mengatakan dia juga marah dengan kritik Diab terhadap Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian setelah kunjungannya ke Beirut bulan lalu.

Sebelumnya, Diab mengatakan Le Drian “tidak membawa sesuatu yang baru” dan tidak diberi informasi tentang reformasi yang dilaksanakan oleh pemerintah Libanon.

Hingga kini, belum ada informasi lanjutan apakah surat pengunduran dirinya diterima atau tidak. Calon penggantinya atau bahkan pelaksana tugas (Plt) juga belum diumumkan.

Pengunduran diri Hitti adalah pukulan bagi pemerintah Diab, yang telah berjuang memperbaiki perekonomian Libanon.

Di bawah pemerintahan Diab, Libanon kini tengah mengimplementasikan reformasi di tengah krisis keuangan yang belum pernah terjadi sebelumnya akibat pandemic Covid-19.