Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Suku Awuyu Tuntut Pemda Mencabut Izin Empat Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit
Foto: Papuabarat

Suku Awuyu Tuntut Pemda Mencabut Izin Empat Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit



Berita Baru, Papua — Masyarakat Adat Suku Awuyu Papua menuntut pemerintah daerah untuk mencabut izin empat Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang merambah hutan setempat.

Diketahui, keempat perusahaan tersebut antara lain, PT. Indo Asiana Lestari; PT. Graha Kencana Mulia; PT. Kartika Cipta Pratama; PT. Megakarya Jaya Raya. Dan keempatnya beroperasi di Tanah Adat Suku Awuyu di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digul, Provinsi Papua.

Dalam sebuah surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Egidius Suam, Kepala Suku Awuyu, dan Kasim, paralegal yang mendampingi warga Suku Awuyu, diterangkan bahwa aktifitas dan rencana dari keempat perusahaan itu merusak alam, dan mengancam kelangsungan Suku Awuyu.

Bahkan, kebijakan dan izin-izin perusahaan tersebut diterbitkan tanpa ada konsultasi sejak awal dan persetujuan bebas dengan mereka sebagai pemilik tanah dan hak wilayah adat.

“Hal ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, Bab XI, Pasal 43 dan Pasal penjelasannya, tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Orang Asli Papua,” bunyi keterangan dalam pernytaan sikap tersebut yang diterima redaksi Beritabaru, Minggu (30/8).

Menurut mereka, kebijakan dan izin-izin perusahaan tersebut diterbitkan tanpa ada konsultasi sejak awal dan persetujuan bebas sebagai pemilik tanah dan hak wilayah adat.

“Hal ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, Bab XI, Pasal 43 dan Pasal penjelasannya, tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Orang Asli Papua,” lanjutnya.

Surat pernyataan sikap tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Gubernur Provinsi Papua, pemerintah nasional Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, telah memberikan surat rekomendasi dan izin-izin kepada perusahaan tersebut, yakni Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Usaha Perkebunan, Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha.