Subsidi Gaji Guru dan GTK Disetujui Kemenkeu
Berita Baru, Jakarta – Usulan Kemenag terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu. Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” terang Sekjen Kemenag Nizar, Minggu (15/11). Nizar saat ini masih berada di Arab Saudi dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” sambungnya.
Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun. Lainnya disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.
“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” harap Sekjen.
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan bahwa total ada 745.415 GTK Non PNS Madrash yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan
“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” tandasnya